Petugas komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kotak suara pengambilan dokumen model C7 Pemilihan Presiden di Gudang KIP Lhokseumawe, Aceh, 4 Agustus 2014. ANTARA/Rahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pembukaan kotak suara. DKPP memberikan peringatan kepada Ketua dan anggota KPU.
"Ini menjadi pengingat yang baik untuk mengelola organisasi ini ke depannya," ujar Sigit di sela sidang putusan perselisihan hasil pemilu presiden, Kamis, 21 Agustus 2014.
Menurut Sigit, sesungguhnya DKPP membolehkan KPU membuka kotak suara asalkan ada dasar hukum yang jelas. "Untuk ke depannya, mungkin kami akan membuat peraturan KPU terkait pembukaan kotak," ujarnya.
Sigit mengatakan PKPU tersebut akan sangat berguna dalam sengketa pemilihan kepala daerah. "Pilkada juga rentan sengketa, sehingga pembukaan kotak suara akan menjadi relevan," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait dengan pembentukan PKPU tentang pembukaan kotak suara. "Soalnya MK memutuskan pembukaan kotak suara itu tak masalah, jadi nanti akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.