TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto siap dicopot dari jabatannya jika di wilayah hukumnya terjadi kerusuhan akibat putusan sengketa pemilihan presiden yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis, 21 Agustus 2014. "Saya pertaruhkan pangkat dan jabatan saya untuk keamanan Mojokerto," kata dia.
Muji mengimbau semua pihak agar ikut menjaga keamanan. "Jika ada yang mengganggu keamanan, akan kami tindak tegas." Menurutnya, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Polri, ada enam tahap tindakan pengamanan. "Jika sampai fase 6 eskalasi meningkat, kami datangkan Brimob."
Kepolisian menempatkan sejumlah personel di beberapa tempat seperti kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan kantor-kantor sekretariat partai. "Kantor-kantor partai juga dijaga." Muji memantau situasi di KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basuni.
Kemarin, Rabu, 20 Agustus 2014, Kepolisian Resor Mojokerto membicarakannya dengan unsur muspida. Pengurus partai, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diminta turut mengantisipasi potensi gangguan keamanan karena dampak putusan sengketa pilpres di MK.
"Jika di Jakarta terjadi chaos, di Mojokerto harus tetap aman," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto KH Sihabul Irfan. Kiai yang akrab dipanggil Gus Irfan ini berharap seluruh wilayah di Indonesia aman setelah adanya putusan MK. "Semoga semua daerah aman dan tidak ada konflik horizontal."
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
5 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
8 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
9 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
10 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
11 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
14 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya