KPU Tak Penuhi Panggilan Komisi II DPR

Reporter

Senin, 18 Agustus 2014 12:46 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, memastikan pihaknya tak memenuhi panggilan Komisi II DPR hari ini, Senin, 18 Agustus 2014. Sebab, mereka masih sibuk melengkapi alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan (Komisi II), minta pertimbangan karena masih harus melakukan validasi alat bukti," ujar Ida seusai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Bukti Dobel, Tim Prabowo-Hatta Diminta Perbaiki)

Menurut Ida, Ketua KPU Husni Kamil Manik sudah berkomunikasi dengan Komisi II sejak jauh-jauh hari untuk meminta penundaan rapat dengar pendapat di DPR. Rencananya, rapat dilaksanakan pada hari ini pukul 13.00 di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat dengar pendapat berkaitan dengan evaluasi pemilu presiden. Selain KPU, Bawaslu juga diundang DPR. (Baca: Pendukung Prabowo Padati Halaman MK)

Ida mengatakan hari ini lembaganya akan sepenuhnya berfokus menuntaskan tahapan akhir dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014, yakni melengkapi alat bukti.

Hari ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengesahkan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon dengan catatan. Dari pihak termohon atau KPU, menurut Hamdan, ada beberapa catatan, yakni penomoran yang tidak sesuai antara daftar alat bukti dan bukti fisik serta ada bukti fisik yang tidak disertakan.

"Ini kami minta klarifikasi, apakah akan dilengkapi atau sudah cukup begini?" ujar Hamdan. Mahkamah memberikan waktu bagi semua pihak untuk melengkapi alat bukti hingga besok.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. Juga memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.



TIKA PRIMANDARI


Berita Terpopuler


Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Fadel: Ical-Agung Laksono Akhirnya Bersepakat
Menebak Isi Hati Megawati di 17 Agustus
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah
Sidarto Danusubroto: Sejumlah Partai Merapat ke Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

13 menit lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

25 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

26 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

33 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

33 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

33 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

34 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

34 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

37 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024

Baca Selengkapnya