TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap mengadu data dengan kubu pemohon sengketa, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Mahkamah Konstitusi. KPU menyiapkan dokumen formulir C1 dan DD2 sebagai bahan pembanding.
"Kita siap adu data," kata komisioner KPU bidang hukum, Ida Budhiati, Kamis, 7 Agustus 2014, saat ditemui seusai acara halalbihalal di kantornya. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
Untuk mengadu datanya, kuasa hukum KPU telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Antara lain, lembaran surat rekapitulasi suara di tiap tempat pemungutan suara (C1) dan lembar berita acara (DD2.)
"Dokumen C1 KPU yang di-upload di website KPU bisa sebagai data pembanding," katanya. Data C1 tersebut bersifat tidak final, tapi bisa menjadi alat bantu untuk mengawal kinerja KPU dan menjaga kemurnian hasil pemilu. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK )
Ida melanjutkan, karena C1 bersifat tidak final dan sangat mungkin terjadi koreksi, dokumen itu akan dilengkapi dengan berita acara DD2.
"Sangat mungkin ada perubahan dalam dokumen tersebut, misal ada koreksi, maka tanggung jawab kami untuk menjelaskan, dan penjelasan perubahan itu terdokumentasi di dokumen DD2," katanya. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK )
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
56 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya