TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan status sepuluh provinsi dalam gugatan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ini karena pihak Prabowo-Hatta tidak menyertakan penjelasan permasalahan yang terjadi di dalam gugatan.
"Ini harus diperbaiki atau dikesampingkan?" ujar Adnan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. Adapun sepuluh provinsi yang dimaksud antara lain Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta di MK, Ini Pengalihan Arusnya)
Menurut Adnan, perbaikan yang disampaikan majelis hakim hanya seputar redaksional, bukan soal materi, sehingga pihaknya khawatir tak punya waktu untuk mempersiapkan pembelaan jika terjadi perubahan materi lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan pihak pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya hingga besok. Perbaikan, tutur Hamdan, mencakup semua hal, dari redaksional hingga materi. (Baca: Adu Ramai Orasi, Polisi Minta Massa di MK Tenang)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku khawatir lembaganya tidak bisa mempersiapkan bukti secara menyeluruh apabila locus gugatan berubah lagi. Namun ia mengaku sudah berkoordinasi dengan semua KPU provinsi dan kabupten/kota yang digugat kubu Prabowo-Hatta. "Kami sudah memanggil semua provinsi untuk menyiapkan alat bukti. Tapi, kalau tidak menjadi locus perkara, ya tak akan kami sertakan," ujarnya.
Kubu Prabowo-Hatta memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan hasil pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta meraup 67.139.153 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 66.435.124 suara.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
Berita terkait
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
1 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
11 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
11 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
2 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya