Ribuan Polisi Dikerahkan di Sidang Gugatan Prabowo  

Reporter

Rabu, 6 Agustus 2014 07:27 WIB

Massa pendukung Prabowo yang tergabung dalam Dewan Rakyat Jakarta saling dorong dengan petugas Kepolisian RI saat berunjukrasa di Gedung KPU, Jakarta, 4 Agustus 2014). Mereka menyegel Kantor KPU karena dinilai telah melakukan pembiaran kecurangan dalam proses Pilpres 2014. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.521 anggota Kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, jumlah personel tersebut adalah gabungan dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia sebanyak 303 personel, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya 1.138 personel, dan Polres Jakarta Pusat sebanyak 80 personel.

Adapun titik penjagaan oleh polisi berada di ruang sidang, di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, dan juga di seputar Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Kami akan memantau di titik-titik tersebut," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang gugatan sengketa pemilihan presiden dengan pemohon pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014, sekitar pukul 09.30 WIB. Lembaga peradilan tertinggi tersebut menyatakan sidang perdana gugatan diawali dengan pemeriksaan perkara. (Baca juga: 10 Ribu Pendukung Prabowo Diklaim Bakal Datangi MK)

"Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," tulis lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zulfa itu di laman situsnya. (Baca juga: 400 Advokat Prabowo Versus 200 Advokat Jokowi)

Prabowo-Hatta menggugat Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak menerima hasil pemilu presiden. Mereka menganggap terjadi kecurangan yang masif saat pencoblosan calon presiden 9 Juli. Salah satunya dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman di Sulawesi Selatan. Di daerah asal kelahiran Jusuf Kalla, calon wakil presiden terpilih, tim Prabowo mengklaim memiliki alat bukti 85 ribu DPKTb siluman. (Prabowo Bacakan Pidato Pembuka, Jokowi Pilih Absen)

Tim Prabowo-Hatta Rajasa menyiapkan 400 lebih pengacara untuk memenangkan gugatan tersebut. Hal yang sama dilakukan pasangan Joko Widodo-Kalla yang juga menyiapkan 200 lebih pengacara untuk mengintervensi gugatan itu. Dalam laman situs MK disebutkan Prabowo-Hatta sebagai pemohon didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.


TRI SUHARMAN | DEVY ERNIS



Berita Terpopuler

Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Di Gaza, Warga Kuburkan Jasad di Kulkas


Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya