TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memasukkan perbaikan berkas pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden malam ini. Berkas untuk melengkapi dokumen yang diserahkan sebelumnya itu diantarkan oleh tim pengolah data dari Partai Keadilan Sejahtera, Agus Otto, pada, Sabtu, 26 Juli 2014.
Agus membawa berkas perbaikan bersama flash disk yang diserahkan ke bagian penerimaan berkas permohonan Mahkamah Konstitusi pada pukul 19.34 WIB. Walaupun berkas sudah masuk, dia tak mau menjawab apa saja detail isi berkas yang dibawanya. "Alhamdulillah kami sudah penuhi persyaratan, isi berkas nanti saja lihat tanggal mainnya," kata dia. (Baca: Tim Prabowo Belum Perbaiki Berkas Sengketa di MK)
Agus optimistis pasangan Prabowo-Hatta bisa memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pihaknya siap menghadapi sidang. "Insya Allah, Prabowo-Hatta dilantik 20 Oktober nanti," kata dia. (Baca: Tim Prabowo Klaim Bawa Bukti 2 Juta Lembar ke MK)
Staf bagian penerima perkara MK membenarkan berkas perbaikan dari tim Prabowo-Hatta telah diterima MK. "Iya sudah ada berkas yang masuk," kata dia. Mahkamah Konstitusi sebelumnya memberi waktu kepada tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Hatta untuk memperbaiki berkas pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga pukul 21.04 WIB hari ini.
Sebelumnya, MK pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, menerima berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dari tim pengacara Prabowo-Hatta. Pihak termohon adalah KPU.
SAID HELABY
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang
Yohanes Surya Jadi Menteri, 'Apa Saya Mampu?'
Diusulkan Jadi Calon Menkominfo, Ini Kata Nezar Patria
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya