Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan gugatan yang dimasukkan tadi malam sudah diterima Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, MK juga sudah mengagendakan sidang.
“Surat panggilan sidangnya sudah kami terima. Digelar pada Rabu, 6 Agustus 2014, pukul 09.30 WIB,” ujar Firman ketika dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2014. Dia menuturkan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. (Baca: Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK)
Pada sidang perdana nanti, dia memastikan Prabowo, anggota koalisi, dan tim kuasa hukum akan hadir. “Pasti hadir,” ujarnya.
Pada Jumat malam, 25 Juli 2014, Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukumnnya mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden di MK. Mereka meminta penghitungan dan pemungutaan suara ulang.(Baca: Bukti Gugatan Prabowo Masih Divalidasi di DPP PKS)
Kubu Prabowo-Hatta menuding telah terjadi kecurangan di 52 ribu tempat pemungutan suara dengan melibatkan 21 juta suara. Kini, pihaknya sedang memvalidasi bukti-bukti formulir C1 di posko Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelumnya, Firman mengklaim menyiapkan 52 ribu saksi untuk membuktikan kecurangan pemilu presiden. Menurut dia, para saksi itu siap datang di Mahkamah Konstitusi.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
6 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.