Koalisi Advokat Demokrasi Sesalkan Sikap Prabowo  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 23 Juli 2014 20:00 WIB

Gambar Kombinasi calon presiden Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta, 20 Mei 2014 (kiri) dan Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta, 16 Maret 2014. REUTERS/Stringer (kiri) dan Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto menjadi calon presiden pertama di Indonesia yang menolak hasil pemilihan presiden. "Langkah Prabowo kemarin merupakan calon presiden pertama dalam sejarah yang menolak hasil pilpres dan menarik diri dari prosesnya," ujar Ketua Koalisi Advokat untuk Demokrasi, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan di Restoran Koiko Eatery, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2014.

Dia mendukung langkah KPU yang akhirnya memutuskan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden 2014. Ia mengimbau agar semua pihak menerima keputusan sah KPU tersebut. "Keputusan KPU tetap berkekuatan hukum kendati Prabowo menolak hasilnya," ujar Todung. (Baca: Lea Simanjuntak Bangga Bisa Dukung Jokowi)

Sebelumnya, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak pelaksanaan pemilihan presiden 2014 karena dinilai cacat hukum. "Kami Prabowo-Hatta akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum. Dengan demikian, kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo saat memberikan keterangan di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2014, untuk menanggapi penghitungan suara di KPU.

Penarikan diri ini, menurut Todung, membuat Prabowo-Hatta tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada laporan kecurangan ya silakan laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau menolak hasil pilpres, (Prabowo) tidak dapat mengajukan gugatan karena tidak memiliki posisi hukum untuk menggugat hasil," ujarnya. (Baca: Jokowi Akan Diperiksa Terkait Kasus Obor Rakyat)

Koalisi Advokat berharap MK menolak pengajuan gugatan sengketa kubu Prabowo. Jika ternyata MK menerima gugatan itu, Todung menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjaga suaranya. "Kami akan kawal kalau sampai Prabowo melakukan gugatan ke MK. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia hanya ingin menjaga suara kami," ujarnya.

Pada pemilihan presiden 2009, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum. Mereka lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Saat itu, hanya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang menerima hasil pemilu. (Baca: Menkopolhukam: Keputusan Prabowo Tak Picu Konflik)







AMOS SIMANUNGKALIT








Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab




SHARE: Facebook | Twitter
Advertising
Advertising

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

54 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya