Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) menyematkan tanda pangkat kepada Joko Widodo (tengah) dan Basuki Tjahaya Purnama, saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Jakarta, (15/10). ANTARA/Ismar Patrizki
TEMPO.CO,Jakarta - Gubernur Joko Widodo harus terlebih dulu mengajukan pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sebelum dilantik menjadi Presiden RI 2014-2019. Setelah mendapat persetujuan, Jokowi akan diberhentikan dengan hormat sebagai gubernur.
"Pengajuan diri batasnya hingga pelantikan presiden," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Rabu, 23 Juli 2014.
Gamawan menilai DPRD tak dapat menolak pengunduran diri Jokowi. Meski demikian, proses tersebut harus tetap dilakukan sebagai tahapan karena pemerintah hanya mengurusi bagian yang bersifat administratif.
Perihal jabatan gubernur yang kosong, menurut dia, akan langsung diisi oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang selama masa kampanye menjabat pelaksana tugas gubernur. Pada saat Basuki alias Ahok menjadi gubernur, akan diusulkan nama penggantinya atau wakil gubernur yang baru.
"Kalau sisanya (masa pemerintahan) kurang dari 18 bulan, tak perlu diusulkan wakil gubernur, tapi ini (DKI Jakarta) lebih dari 18 bulan," kata Gamawan. (Baca:Jokowi-Ahok Rapatkan Tiga Hal Ini di Balai Kota)
Jokowi menjadi presiden terpilih sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum atas hasil rekapitulasi pemungutan suara. Jokowi-Jusuf Kalla dengan 53,15 persen suara berhasil mengalahkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mendapat 46,85 persen. Selisih suara kedua pasangan ini mencapai delapan juta lebih.