Ini Penjelasan Tim Prabowo Soal Kecurangan Pilpres

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 23 Juli 2014 06:57 WIB

Calon Presiden dari nomor urut 1 Prabowo Subianto saat melakukan pernyataan sikap di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, menyatakan belum bisa membeberkan secara rinci dugaan kecurangan yang memaksa Prabowo mundur dari proses pemilihan presiden. "Kami sedang susun data lengkapnya," kata Firman saat dihubungi, Selasa, 22 Juli 2014.

Menurut Firman, data kecurangan yang tengah dikumpulkan tim berasal dari banyak daerah. Temuan itu sedang dikumpulkan untuk dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan kepolisian. (Baca: Prabowo Mundur, Menkopolhukam Serahkan ke KPU)

Namun, saat ditanya bentuk kecurangan itu, Firman tak bisa menjelaskan dengan jernih dan gamblang tentang poin-poin keberatan itu. “Intinya, kami tak melihat persoalan ini sekadar soal selisih suara, tetapi tentang adanya proses yang tidak benar.” (Baca: Anis Matta Tuding KPU Berpihak)

Berikut ini jawaban Firman atas poin-poin keberatan yang disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Rumah Polonia kemarin.

1. Proses penyelenggaraan pemilu presiden yang diselenggarakan KPU bermasalah. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak peraturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU.

Penjelasan: KPU tak melakukan pemilihan presiden sesuai dengan ketentuan di beberapa daerah. Misalnya, di Papua. Ada beberapa daerah yang sama sekali tak melakukan pemilihan. Juga ditemukan formulir C1 yang menggunakan formulir pemilihan legislatif lalu.

2. Rekomendasi Bawaslu banyak diabaikan oleh KPU.

Penjelasan: Yang paling riil kejadianya ada di DKI Jakarta. KPU telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemilihan ulang di 5.000 lebih TPS. Padahal surat Bawaslu itu sudah imperatis, bukan bersifat rekomendasi, sehingga harus dilaksanakan.

3. Ditemukannya banyak tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara dan pihak asing.

Penjelasan: Kami lihat ada indikasi keterlibatan asing. Sekarang sedang kami identifikasi. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK. Seolah-olah setiap keberatan harus diselesaikan di MK, padahal sumber masalahnya di KPU.

Penjelasan: KPU tak punya itikad untuk melaksanakan pemilu yang jujur. KPU tak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu, sehingga membiarkan kecurangan terjadi secara massif.

5. Telah terjadi kecurangan masif dan sistematis untuk mempengaruhi hasil pemilu presiden.

Masif: Kecurangan hampir terjadi di setiap provinsi. Kami sedang mengumpulkan datanya dan sedang ditabulasi. Nanti akan kami umumkan secara terbuka. Kami akan sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sistematis: Kami melihat ada upaya pengerahan kekuasaan yang besar dari kepala daerah terhadap proses sehingga mempengaruhi suara. Ada peningkatan suara secara besar-besaran. Peningkatan suara yang sangat besar terjadi dalam waktu singkat. Tim melihat ini ada unsur yang tidak benar.

Di Lampung, kami menerima aduan adanya politik uang. Ada penggelembungan suara yang terlihat di formulir C1. Juga ada laporan dari saksi kami tentang intimidasi. Namun data lengkap kami belum sampaikan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya