TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden/wakil presiden terpilih 2014. Jokowi-Kalla akan memimpin Indonesia sampai 2019 mendatang. Berikut perolehan suara Jokowi-Kalla dan pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, "Jumlah total perolehan suara untuk pasangan nomor satu 62.576.444 atau 46,86 persen dan untuk pasangan nomor dua 70.997.833 atau 53,15 persen," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Senin, 22 Juli 2014.
Sebelum menandatangani hasil penghitungan suara, Husni bertanya pada para saksi, "Apakah hitungannya sama dengan para saksi?" ujar Husni bertanya.
"Ya, persis," ujar saksi Jokowi-JK semangat.
Kemudian Husni mengundang para saksi, Tjahjo Kumolo, Ferry Mursyidan Baldan, Sudiyatmiko Ariwibowo, dan Arif Wibowo, para Komisioner KPU, dan Anggota Bawaslu untuk menyaksikan dan menandatangani Surat Keputusan.
"Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan hari ini," ujar Husni.
Jokowi-JK berhasil mengalahkan Prabowo-Hatta di 23 provinsi dan perwakilan luar negeri. "Dengan demikian rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan suara dan penetapan hasil dinyatakan ditutup," kata Husni.
Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85%
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15%
Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
54 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya