Prabowo Tak Bisa Dipidana, tapi Kena Sanksi Sosial  

Reporter

Selasa, 22 Juli 2014 19:12 WIB

Calon Presiden dari nomor urut 1 Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di depan para pendukungnya di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik tata negara, Ramlan Surbakti, mengatakan pernyataan mundur Prabowo Subianto dari proses pemilihan presiden tak akan mempengaruhi penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, tahapan pemilihan presiden sudah memasuki tahap akhir. “Proses sudah berlangsung dan penghitungan suara di tingkat provinsi sudah selesai,” kata Ramlan saat dihubungi Selasa, 22 Juli 2014.

Menurut Ramlan, bila Prabowo menemukan adanya kecurangan, seharusnya sudah dipermasalahkan sejak penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kenyataannya, tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa di tingkat kabupaten dan provinsi sudah menyetujui hasil rekapitulasi suara tingkat daerah.

Keberatan Prabowo atas dugaan kecurangan selama pilpres, kata Ramlan, seharusnya disikapi Prabowo dengan melapor ke Bawaslu dan kepolisian. “Dugaan kecurangan yang terkait pidana tak bisa disangkutkan dengan proses pemilu,” ujar Ramlan. Sedangkan bila keberatan berkaitan dengan proses seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Ramlan juga mengatakan mundurnya Prabowo tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Dalam aturan yang termuat dalam Pasal 245 dan 246 itu, calon presiden dan wakil presiden yang mundur dari proses pemilihan presiden bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga seratus miliar rupiah. “Aturan itu hanya berlaku untuk pemilu dua putaran.”

Namun, meski tak bisa dipidana, Ramlan mengatakan, Prabowo akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Prabowo bisa dianggap tak konsisten karena telah mengingkari proses yang sudah mereka lalui bersama mengenai penghitungan suara sejak tingkat TPS. “Prabowo mengabaikan mekanisme dan tak menghormati suara rakyat.” Sikap Prabowo ini, kata Ramlan, akan membuat kepercayaan masyarakat terhadapnya menurun.

Siang tadi, Prabowo mengumumkan menarik diri dari proses pemilihan presiden. Pengumuman itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur. Prabowo juga menarik saksi pasangan nomor urut 1 dari KPU.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya