Saksi dan Bawaslu Persoalkan DPKTb ke KPU  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Juli 2014 14:59 WIB

Suasana rapat pleno lanjutan rekapitulasi penghitungan suara pilpres tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 21 Juli 2014. KPU targetkan rekapitulasi selesai pada hari ini, selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019 besok, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah dan perwakilan saksi kubu Prabowo-Hatta, Didik, serta saksi dari kubu Jokowi-JK, Miko, mempersoalkan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam pilpres 2014. Menurut mereka, Komisi Pemilihan Umum tak konsisten menerapkan ketentuan mereka sendiri terhadap DPKTb.

Nasrullah mengatakan Bawaslu membutuhkan ketegasan dari KPU untuk fungsi dan tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan pilpres. Sejauh ini, Nasrullah mengatakan lembaganya mengawal pelaksanaan regulasi berdasarkan undang-undang pilpres yang berlaku. (Baca: Massa Prabowo Unjuk Rasa di KPU Siang Nanti)

"Bawaslu butuh penjelasan dari KPU tentang mekanisme pengawasan dan pengawalan DPKTb di TPS wilayah Indonesia karena kami bingung dengan konsistensi KPU," kata Nasrullah.

Saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Didik, mempertanyakan penjelasan KPU tentang DPKTb yang ambigu sehingga baik Bawaslu maupun saksi merasa ragu dengan ketetapan KPU tersebut.

"Pengertian DPKTb yang Pak Hadar sampaikan tak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Didik. (Baca: Pengumuman KPU, Prabowo-Hatta Tak Datang)

Anggota komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa DPKTb merupakan pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, tapi tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Jadi, kata Haydar, pemilih DPKTb ini boleh menggunakan hak pilih mereka asal membawa KTP atau paspor atau kartu keluarga atau kartu identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan ketentuan daerah setempat. Berdasarkan pengertian dari Hadar, dapat disimpulkan bahwa pemilih DPKTb dapat memilih di mana saja.

Hal ini yang dipermasalahkan oleh saksi kedua kubu. Menurut Miko, perwakilan saksi Jokowi-JK, harusnya tak ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang karena banyaknya pemilih DPKTb yang kartu identitasnya tak sesuai dengan lokasi TPS.

"Berarti apa yang dilakukan di luar negeri dan di beberapa wilayah Indonesia bahwa pemilih DPKTb cukup membawa kartu identitas adalah benar. Tapi, mengapa hal ini tak terjadi di Jakarta?" kata Miko. (Baca: Pengumuman Pilpres, KPU Dijaga 3.380 Polisi)

Saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Yanuar, mengatakan hal yang terjadi di DKI Jakarta adalah tak ada Panwaslu yang memperbolehkan pemilih DPKTb memilih hanya dengan modal KTP luar DKI. Menurut Yanuar, ada banyak pemilih yang akhirnya golput karena ketentuan ini.

"Tapi karena ini adalah aturan yang harus ditetapkan, apa boleh buat. Masalahnya, KPU yang tak jelas sekarang dalam melihat pemilih DPKTb," kata Yanuar.

Perdebatan terkait DPKTb dalam ruang sidang pleno dipicu permasalahan 13 TPS di DKI Jakarta yang harus diadakan pemungutan suara ulang akibat terlalu banyak pemilih DPKTb di DKI Jakarta yang KTP-nya tak sesuai dengan domisili mereka saat ini.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca juga:


SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17







Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

54 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya