Jimly Hormati Keputusan Prabowo-Hatta untuk ke MK  

Reporter

Selasa, 22 Juli 2014 08:22 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan akan menghormati keputusan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang ingin membawa bukti kecurangan-kecurangan dalam pemilu presiden 9 Juli lalu ke Mahkamah Konstitusi. "Ya, kita hormati saja karena UUD memang menyediakan jalan konstitusional untuk itu," ujarnya melalui pesan elektronik kepada Tempo, Senin, 21 Juli 2014.

Menurut dia, proses pengajuan gugatan pilpres ke MK memang tidak ideal, tetapi proses tersebut jangan direndahkan karena UUD telah mengaturnya. Gugatan ke MK, kata Jimly, merupakan proses meredakan rasa kecewa melalui jalan terhormat, yakni persidangan terbuka, objektif, adil dan tidak memihak. "Kita harus menghargainya," ujar Jimly.

Tim advokasi Prabowo-Hatta mengajukan permohonan kepada KPU untuk menghentikan rekapitulasi suara. Permohonan untuk menghentikan rekapitulasi suara itu didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Tim advokasi juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di 5.814 tempat pemungutan suara di Jakarta. (Baca juga:Beda Pendapat Ibas-Pohan soal Demokrat ke Jokowi)

Selain itu, tim advokasi juga menuntut digelarnya PSU di enam kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, serta Banyuwangi. Tim advokasi juga siap menjadikan kecurangan-kecurangan yang mereka temukan sebagai alat bukti untuk persidangan di MK.

Menurut Jimly, jika pemimpinnya (Prabowo atau Joko Widodo) berinisiatif untuk tidak mengajukan perkara (gugatan ke MK), tentu bisa lebih cepat meredakan ketegangan. "Salah satu tanggung jawab pemimpin ialah untuk menenangkan pendukungnya masing-masing," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

GANGSAR PARIKESIT

Berita lainnya
Relawan Jokowi-JK Subang Emoh Geruduk KPU
JK: Prabowo Kalah karena Gol Bunuh Diri
Tim Prabowo: Kinerja Penyelenggara Pemilu Buruk
Mahfud: Kami Tunggu Pengumuman KPU

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

14 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

15 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

5 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya