Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan intensitas suara pada rilis survey tentang Efek Kampanye dan Efek Jokowi: Elektabilitas Partai Jelang Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta (4/4). ANTARA/Wahyu Putro
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengaku menghormati proses hukum atas pelaporannya ke Markas Besar Kepolisian Repubik Indonesia oleh Serikat Pengacara Rakyat. Burhanuddin dilaporkan SPR karena dianggap melakukan tindak pidana berkaitan dengan pengumuman hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.
Burhanuddin mengaku tidak takut atau panik atas pelaporan SPR ke Mabes Polri. Sebab, menurut dia, pernyataannya itu sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat di negeri ini.
Burhanuddin juga membantah bahwa pernyataannya itu bertujuan mendiskreditkan Komisi Pemilihan Umum dengan menganggap lembaga survei hitung cepat lebih akurat. "Saya sama sekali tidak ada niat memojokkan hasil real count KPU dan lebih percaya hitung cepat," ujarnya. (Baca juga: 4 Penyebab Hasil Hitung Cepat Berbeda) Selanjutnya: Kubu Prabowo Juga Lapor Polisi
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.