TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Selasa, 15 Juli 2014, menggelar pemilu ulang. Musababnya, ditemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pada 9 Juli 2014. (Baca juga: Panwas Jakarta Timur Minta Pemilihan Ulang)
"Ada tiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar pencoblosan ulang karena ada temuan pelanggaran pemilu," kata juru bicara Badan Pengawas Pemilu NTT, Yemris Fointuna. (Baca: Tingkat Partisipasi Coblos Ulang Rendah)
Dua TPS terpadat berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan satu TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara. Di TPS 01 Desa Poenam, Timor Tengah Utara, pencoblosan ulang dilakukan karena ditemukan kelebihan surat suara tidak sesuai daftar pemilih tetap. Secara sepihak, ketua KPPS setempat mencoblos surat suara yang lebih dari DPT. Saksi dari salah satu pasangan capres-cawapres protes atas tindakan ketua KPPS itu.
Sedangkan di TPS 04 Desa Basmti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pencoblosan ulang disebabkan KPPS menutup TPS lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Akibatnya, sebanyak 109 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menggunakan hak pilihnya.
Adapun di TPS 02 Desa Oekam, Timor Tengah Selatan, ditemukan warga dari luar daerah itu yang mencoblos tanpa formulir A5. "Tanpa form A5, pemilih dari luar tetap dilayani KPPS," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Penyiar TV Kondang di Cina Ditangkap Jelang Siaran
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya