TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawasan Pemilu Jakarta Timur menemukan ketidakcocokan jumlah surat suara dengan jumlah data pemilih. Terdapat selisih 45 suara di TPS 80, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Kami mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta meminta pemungutan suara ulang," ujar Ketua Panitia Pengawasan Pemilu Jakarta Timur Iflahah Zuhriyaten ditempat kerjanya, 14 Juli 2014.
Pemilih yang mencoblos di TPS 80 adalah warga RT 7-9 RW 11, dengan 702 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap. Pada pemilu presiden lalu, TPS 80 menggunakan 675 surat suara. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 633 orang.
Dari total 675 surat suara yang tercoblos, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat 468 suara dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meraup 199 suara. Sedangkan delapan sisanya tidak sah. (Baca juga: Begini Modus Kecurangan Pilpres di Malaysia)
Kepala KPPS 80 Surisman Umar, 56 tahun, ujar Iflahah, mengaku tidak bisa mengklarifikasi mengenai 45 suara gaib tersebut. "Beliau tidak profesional dan sudah mengundurkan diri," kata Iflahah. Dalam pendataannya, banyak pemilih yang tidak di absen. DPKTB banyak yang tidak menyertakan KTP, A5, dan C6.
Karena itu, Panwaslu Jakarta Timur mengirim surat rekomendasi sejak 12 Juli lalu. Namun Panwaslu menyatakan suratnya belum diproses hingga sekarang. (Baca juga: Ratusan Advokat Siap Bela Jokowi-Kalla)
ANDI RUSLI
Berita Lainnya:
Noam Chomsky Serukan Pembebasan Wartawan Iran
Penyiar TV Kondang di Cina Ditangkap Jelang Siaran
Juru Parkir Monas yang Dibakar Tentara Meninggal
Demokrat Coba Konsisten Dukung Prabowo-Hatta