Obor Rakyat Dijerat UU Pers, Polri: Saksi Takut

Reporter

Selasa, 15 Juli 2014 07:20 WIB

Sampul Obor Rakyat edisi ke-IV. TEMPO/M. Syarrafah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronnie F. Sompie mengatakan alasan penggunaan Undang-Undang Pers untuk menjerat dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat karena institusinya dikejar waktu. Menurut Ronnie, Polri harus cepat mengambil sikap untuk meredam isu yang berkembang di masyarakat. (Obor Rakyat Bisa Dikenail Pasal Berlapis)

"Kami didesak banyak pihak untuk menjerat tersangka Obor Rakyat dengan hukum yang berlaku. Namun tak ada hukum pidana yang dapat dikenakan pada mereka," kata Ronnie saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. Obor memuat kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo.

Menurut Ronnie, Polri menjerat tersangka dengan UU Pers karena tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor. Ronnie juga mengatakan, agar dapat menjerat tersangka Obor dengan hukum pidana, Polri membutuhkan keterangan ahli bahasa, hukum, dan ahli undang-undang hukum pidana. Namun Polri tak berhasil dapatkan keterangan apa pun. (AJI Sesalkan Polri)

"Para ahli ini takut. Padahal sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika mereka butuh," kata Ronnie.

Akibatnya, kata Ronnie, Polri mengambil jalan untuk menggunakan UU Pers. Ronnie mengatakan Polri tahu undang-undang tersebut istimewa, tapi hal inilah yang bisa dilakukan Polri sekarang. Persoalannya, kata Ronnie, Dewan Pers menilai Obor Rakyat bukan produk pers. "Kami jadi bingung," kata Ronnie. (UU Pers untuk Obor, Pakar Salahkan Bawaslu)

Ronnie mengatakan dirinya tak menampik jika kemungkinan akan ada tambahan pelanggaran undang-undang dalam kasus Obor. Menurut Ronnie, sekarang ini sudah ada beberapa ahli yang mulai berani mengkaji kasus ini. (Soal Obor, Jokowi Salahkan Polisi)

"Jika dari kajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran aturan pidana, dua tersangka Obor Rakyat bisa dikenakan pasal-pasal hukum pidana dan harus siap-siap ditahan," tutup Ronnie.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita penting lain
BMKG Prediksi Jakarta Berawan dan Dingin Seharian
Percakapan Empat Mata Antara Jokowi dan Dahlan
Begini Cara Lembaga Survei 'Abal-abal' Bekerja
Pengamat Sarankan Pemilihan Ulang di Sampang






Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya