Sampul Obor Rakyat edisi ke-IV. TEMPO/M. Syarrafah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronnie F. Sompie mengatakan alasan penggunaan Undang-Undang Pers untuk menjerat dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat karena institusinya dikejar waktu. Menurut Ronnie, Polri harus cepat mengambil sikap untuk meredam isu yang berkembang di masyarakat. (Obor Rakyat Bisa Dikenail Pasal Berlapis)
"Kami didesak banyak pihak untuk menjerat tersangka Obor Rakyat dengan hukum yang berlaku. Namun tak ada hukum pidana yang dapat dikenakan pada mereka," kata Ronnie saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. Obor memuat kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo.
Menurut Ronnie, Polri menjerat tersangka dengan UU Pers karena tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor. Ronnie juga mengatakan, agar dapat menjerat tersangka Obor dengan hukum pidana, Polri membutuhkan keterangan ahli bahasa, hukum, dan ahli undang-undang hukum pidana. Namun Polri tak berhasil dapatkan keterangan apa pun. (AJI Sesalkan Polri)
"Para ahli ini takut. Padahal sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika mereka butuh," kata Ronnie.
Akibatnya, kata Ronnie, Polri mengambil jalan untuk menggunakan UU Pers. Ronnie mengatakan Polri tahu undang-undang tersebut istimewa, tapi hal inilah yang bisa dilakukan Polri sekarang. Persoalannya, kata Ronnie, Dewan Pers menilai Obor Rakyat bukan produk pers. "Kami jadi bingung," kata Ronnie. (UU Pers untuk Obor, Pakar Salahkan Bawaslu)
Ronnie mengatakan dirinya tak menampik jika kemungkinan akan ada tambahan pelanggaran undang-undang dalam kasus Obor. Menurut Ronnie, sekarang ini sudah ada beberapa ahli yang mulai berani mengkaji kasus ini. (Soal Obor, Jokowi Salahkan Polisi)
"Jika dari kajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran aturan pidana, dua tersangka Obor Rakyat bisa dikenakan pasal-pasal hukum pidana dan harus siap-siap ditahan," tutup Ronnie. YOLANDA RYAN ARMINDYA