TEMPO.CO, Bekasi - Calon presiden Joko Widodo menilai polisi salah menerapkan pasal terkait dengan kasus Obor Rakyat. "Seharusnya tidak menggunakan Undang-Undang Pers," ujarnya, Jumat, 4 Juli 2014. (Baca: Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka)
Kasus Obor Rakyat memasuki babak baru setelah polisi menetapkan status tersangka terhadap pengelola media tersebut, Setyardi dan Darmawan Sepriossa. Keduanya dijerat Undang-Undang Pers. (Baca di sini: Jokowi Minta Penyandang Dana Obor Rakyat Diusut)
Obor Rakyat berisi fitnah yang menjelekkan Jokowi. Misalnya, Jokowi disebut tak beragama Islam dan merupakan capres boneka Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.
Penyidikan kasus ini terasa janggal. Sejak awal Dewan Pers menganggap Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik, melainkan hanya selebaran gelap. Menurut Jokowi, kasus itu mestinya ditangani polisi dengan menggunakan Undang-Undang Pidana. "Waktu saya laporkan, kasus pencemaran nama dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Jokowi berharap penyidikan kasus itu tak berhenti pada kedua tersangka. Penyandang dana tabloid itu juga harus diusut. "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pasti tahu," katanya.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
ISIS Bersumpah Hancurkan Kabah Jika Kuasai Mekah
Prabowo Salah Sebut Singkatan PKS
Kenapa Anggota Brimob Rizky Dikeroyok Hingga Tewas
Dua Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka
Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif
Ratusan Artis Gelar Konser Dukung Jokowi Besok