TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, ke Mabes Polri siang ini atas dugaan melakukan tindak pidana dalam kaitan dengan pengumuman hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.
Pelaporan ini mengacu pada pernyataan Burhanuddin bahwa jika penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum berbeda dengan quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei, maka ada kemungkinan KPU melakukan kesalahan.
"Pernyataan Burhanuddin tidak mendasar dan berpotensi menimbulkan keonaran di publik," kata juru bicara SPR, Sahroni, setelah memasukkan laporannya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Survei Indikator: Pemilih Pemimpin Jujur Berkurang)
Menurut Sahroni, sebagai peneliti, seharusnya Burhanuddin tahu bahwa penghitungan yang dilakukan lembaga survei hanya melibatkan sejumlah TPS sebagai sampel. Sedangkan KPU melakukan penghitungan secara manual dan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Sahroni juga mengatakan Burhanuddin tidak boleh merasa terlalu bangga terhadap hasil quick count karena mereka masih memiliki margin of error yang tak bisa ditiadakan. Menurut dia, lembaga survei memiliki kemungkinan lebih besar melakukan kesalahan ketimbang KPU.
"KPU ini merupakan lembaga resmi yang memang bertugas menyelenggarakan pemilu. Jadi hasil KPU adalah hasil mutlak, kecuali jika ada rekomendasi kesalahan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sahroni. (Baca: Petisi Desak Lembaga Survei Buka Sumber Dana)
SPR melaporkan Burhanuddin atas tudingan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang menyatakan siapa pun yang menyiarkan kabar yang tidak pasti padahal ia tahu kabar tersebut dan dapat menimbulkan keonaran publik bisa dihukum maksimal dua tahun.
Sahroni mengatakan, mendengar pernyataan Burhanuddin yang mendahului KPU tanpa proses hukum apa pun, publik bisa resah. (Baca: Bima Arya: Lembaga Survei Sudah Tak Independen )
Adapun tim pemenangan Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Fadli Zon juga ikut melaporkan Burhanuddin ke Mabes polri. "Pernyataan Saudara Burhanuddin itu melanggar hukum. Dia tak boleh merumuskan hasil pilpres sebelum ada hasil resmi KPU," kata Fadli, yang ditemui saat hendak membawa bukti pelaporannya ke Bareskrim Mabes polri.
Ditanya soal pelaporan ini, Fadli mengatakan timnya melaporkan Burhanuddin sebagai individu, jadi lembaga risetnya, Indikator Politik, tidak dibawa. Fadli mengatakan Burhanuddin membuat masyarakat bingung.
Namun ia mengaku belum mengumpulkan bukti berupa laporan keresahan masyarakat. "KPU harus jadi lembaga yang paling utama dan paling dipercaya untuk hasil pilpres, bukan yang lain," kata Fadli Zon.
Burhanuddin Muhtadi belum memberikan tanggapan apa pun ihwal pelaporan ini. Dia belum dapat dihubungi hingga saat ini.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya