TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan sejumlah kesalahan dalam formulir C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, kesalahan pencatatan dan kualitas mesin pemindai yang buruk.
Hadar mencontohkan kejanggalan yang terjadi di TPS 47 Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Di TPS ini, pasangan calon nomor urut satu ditulis mendapatkan 814 suara, sementara pasangan calon nomor dua 366 suara, sementara total suara keduanya 380 suara.
"Yang sesungguhnya terjadi adalah petugas menambahkan silang ke angka nol yang sudah ia tuliskan sendiri, sehingga tampak seperti angka delapan," ujar Hadar di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Tim Jokowi Nilai Kejanggalan C1 Untungkan Prabowo)
Penambahan tanda silang itu, Hadar melanjutkan, dilakukan karena petugas merasa salah jika menuliskan bilangan 0 di depan angka 14. Ditambah lagi, kata dia, kualitas mesin pemindai yang kurang baik membuat angka tertera kurang jelas.
Hadar pun memperlihatkan kepada media gambar formulir C1 tersebut dan memang terlihat angka 0 dicoret di depan angka 14. "Jadi tidak ada maksud mencurangi," kata Hadar yang bersama komisioner lainnya, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berkunjung langsung ke panitia pemungutan suara setempat. (Baca: Tim Jokowi Sebut Rekayasa Formulir C1 Sistematis)
Contoh lainnya adalah adanya formulir C1 yang hanya ditandatangani satu saksi, seperti di Kecamatan Gerunggang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Menurut Hadar, hal ini terjadi karena memang saat itu hanya ada satu saksi. Lagi pula, menurut Hadar, formulir C1 tidak harus ditandatangani saksi apabila saksi tak ada di tempat. (Baca: Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang)
Lalu, ihwal formulir C1 yang kosong dan tidak ada jumlahnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, menurut dia, ini terjadi karena petugas pengunggah salah memasukkan file, sehingga yang muncul formulir yang masih kosong. Kemudian soal dua formulir C1 yang semua komponennya sama persis, lagi-lagi, menurut Hadar, hal tersebut terjadi karena adanya human error petugas pengunggah di kabupaten/kota yang keliru memasukkan data. "Harusnya upload TPS 06, tapi yang ter-upload TPS 16, jadi datanya sama persis," kata Hadar. (Baca: Suara Prabowo-Jokowi Imbang di TPS Ulangan)
Hadar mengatakan pihaknya telah meminta petugas KPPS setempat untuk mengganti formulir C1 yang bermasalah tersebut dengan data yang benar. Penggantian ini hanya berlaku untuk formulir yang bermasalah karena ada kesalahan-kesalahan teknis, bukan yang terkait dengan jumlah suara. "Kalau kesalahan penghitungan akan dikoreksi di tingkatan atasnya melalui berita acara," ujar Hadar.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
54 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya