Seorang warga menunjukan jarinya yang telah dicelupkan tinta setelah memberikan hak suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) legistatif 2014 di TPS 046, Kebon Pala, Cililitan, Jakarta(13/4). Sebanyak Tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta serentak melaksanakan pemungutan suara ulang PSU akibat surat suara tertukar pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Indramayu - Komisi Pemilihan Umum Indramayu menggelar Pemungutan suara ulang di TPS 10 Blok BTN Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu 12 Juli 2014.
Anggota Panwaslu Indramayu, Supendi, menjelaskan jika pemungutan ulang ini karena saat pencoblosan 9 Juli lalu ada 3 orang warga yang membawa lebih dari satu surat undangan. "Satu warga ada yang membawa hingga 5 surat undangan untuk mencoblos," katanya, Sabtu 12 Juli 2014.
Dia berdalih jika undangan tersebut milik kakak dan adik atau keluarga mereka lainnya. Saat mereka meminta izin untuk mencoblos milik keluarga mereka, panitia pemungutan setempat memperbolehkannya. "Terlebih saat itu hanya ada satu saksi yang hadir yaitu saksi dari pasangan capres nomor 1," kata Supendi.
Sempat terjadi keributan saat tim dari capres nomor 2 datang ke lokasi pemungutan suara. Namun, pemungutan suara akhirnya tetap diteruskan. "Setelah pukul 13.00 WIB, pemungutan dihentikan. Lalu segera pleno dan langsung diputuskan untuk dilakukan coblos ulang," katanya. Sehingga hasil dari coblos pada 9 Juli lalu tidak dihitung.
Terjadi pengurangan jumlah pemilih pada coblos hari ini, 12 Juli 2014. Pada coblos pertama 9 Juli lalu warga yang menyalurkan hak pilih tercatat sebanyak 274 orang dari jumlah DPT sebanyak 342 orang. Namun hari ini yang menyalurkan hak suara hanya 221 orang.
Setelah dilakukan perhitungan usai penutupan pada pukul 13.00 WIB tercatat pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta mendapatkan suara sebanyak 142 sedangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla mendapatkan 78 suara serta 1 suara tidak sah.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, M Romdon, mengungkapkan jika adanya pencoblosan ulang untuk mengakomodir keinginan dari panwaslu dan saksi terkait adanya kasus coblos ganda di TPS tersebut. "Supaya aman, ini pun sudah sesuai dengan undang-undang," katanya.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.