TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk mengatakan hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei seharusnya tak jauh berbeda. "Perbedaan baru terjadi bila ada lembaga survei yang tidak taat dengan metode ilmiah dalam pengambilan data," kata Hamdi dalam diskusi "Perspektif Indonesia Smart FM" di Restoran Rarampa, Sabtu, 12 Juli 2014.
Menurut Hamdi, pelaksanaan survei sudah diatur dengan serangkaian metode yang teruji. Metode itu meliputi penentuan desa/kelurahan dan penetapan TPS. Bila lembaga survei tidak taat, Hamdi yakin hasilnya akan melenceng.
Selain itu, menurut Hamdi, pelaksanaan hitung cepat seharusnya dilakukan tidak didasarkan pertimbangan politis. "Hitung cepat harus dilakukan sebagai kerja ilmu pengetahuan dengan metodologi yang ketat," katanya.
Polemik seputar hasil survei lantaran adanya perbedaan dalam hasil hitung cepat pemilihan presiden 9 Juli dulu. Dari sebelas lembaga yang menggelar hitung cepat, tujuh lembaga survei memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sedangkan empat lembaga survei memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hasil hitung cepat ini dijadikan dasar bagi kedua pasangan untuk mendeklarasikan kemenangan.
Sebanyak tujuh lembaga peserta hitung cepat merupakan anggota Persepi, yaitu Lembaga Survei Indonesia, Indikator, SMRC, Cyrus Network, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia (JSI), dan Puskaptis. Dua dari tujuh lembaga itu memenangkan Prabowo-Hatta, yaitu JSI dan Puskaptis.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical
Lulung Ngotot Ahok Tetap Wakil Gubernur
Obama Telepon Netanyahu Beri Dukungan ke Israel
Rapat dengan PBB, Israel-Palestina Saling Tuduh
Istri Muda Wali Kota Palembang Sambangi KPK
Prabowo dan Megawati Penentu Calon Wagub DKI
Libanon Serang Israel dengan Roket
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
55 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya