Calon presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengimbau agar para penyelenggara pemilihan umum jangan menerima suap. Hal ini perlu dilakukan mulai saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara hingga rekapitulasi nasional pemilihan umum presiden. Ini akan sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia serta martabat presiden terpilih.
"Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu memiliki posisi menentukan terjaganya proses perhitungan suara," kata Busyro dalam pesan pendeknya, Kamis, Juli 2014. (Baca: Cara Bawaslu Hindari Kecurangan Rekapitulasi)
Menurut dia, selain tugas para penyelenggara pemilu, masyarakat juga memiliki tugas penting untuk mengawal demokrasi. "Masyarakat bisa ikut mengawasi semua proses ini," kata dia. (Baca: Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran di Daerah)
Sebelumnya, pada 9 Juli 2014, masyarakat Indonesia melakukan pesta demokrasi. Pesta demokrasi itu berbentuk pemilihan umum presiden dengan dua calon presiden dan wakil presiden, yaitu nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla.