TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memiliki rencana menahan dua tersangka kasus Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, hingga saat ini. Ini karena penahanan bisa dilakukan mengacu kepada ancaman hukuman yang disematkan kepada tersangka.
"Sejauh ini tersangka masih dikenakan UU Pers yang ancaman hukumannya berupa denda. Penahanan dilakukan mengacu kepada ancaman hukumannya terlebih dahulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Emoh Komentari Survei Jokowi)
Dia mengklaim pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejauh ini masih lancar. Posisi Setiyardi Budiono yang saat ini menjadi staf di Istana Negara tidak mempengaruhi proses pemeriksaan. Kami menjalankan pemeriksaan secara obyektif. Tidak ada intervensi Istana," ujarnya. Saat ini, polisi sedang melengkapi pasal-pasal lainnya dari ahli pidana dan keterangan saksi.
Namun Boy mengatakan penggunaan undang-undang lain untuk menjerat tersangka tetap berjalan. Salah satu dengan memeriksa PT Pos Indonesia yang mengirimkan tabloid Obor Rakyat ke pesantren-pesantren. "Pemeriksaan tersangka dan ahli akan terus berjalan. Pengembangan penggunaan pasal lain untuk menjerat tersangka juga tetap dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, tersangka kasus Obor Rakyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2 UU Pers. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Dicecar 23 Lembar Pertanyaan)
Pasal 9 ayat 2 berbunyi, "Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain tak memiliki badan hukum, tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12).
Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pascapenetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele
Berita terkait
30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
15 jam lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
1 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
1 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaBadan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
4 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
4 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
4 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
7 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
8 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
8 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
8 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca Selengkapnya