Puluhan artis dan seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Petisi dari para artis, musisi dan seniman nasional tersebut berisikan surat terbuka yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, adil, tanpa intimidasi dan kecurangan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu merilis data tentang berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan presiden di berbagai daerah. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan lembaganya menemukan pengarahan massa di 155 tempat pemungutan suara yang tersebar di 16 provinsi.
"Di daerah rawan," kata Daniel di kantornya, Rabu, 9 Juli 2014. Ia mengatakan lembaganya bakal menindak pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Baca: Pendukung Prabowo Ini Pelapor Terbanyak di Bawaslu)
Bawaslu, kata Daniel, mendapatkan data itu dari laporan petugas pengawas di daerah yang dikirim melalui pesan pendek. Dia menjelaskan, ada petugas di beberapa daerah yang belum melaporkan temuan mereka.
Bawaslu juga menemukan ada pemilih di 203 TPS di 15 provinsi yang tak mau mencelupkan jarinya ke botol tinta setelah mencoblos. Menurut dia, pemilih yang tak mau mencelupkan jarinya tak bisa mencoblos lagi. "Kalau ketahuan (mencoblos lagi), pelakunya bisa dipidana." (Baca: SBY Minta Tunggu Rekapitulasi KPU)
Ada pula 741 TPS di 21 provinsi yang tak memberikan alat bantu atau Braille template kepada pemilih tunanetra. "Berarti pelayanannya buruk," katanya.
Terdapat pendamping yang ditunjuk oleh pemilih tunanetra di 761 TPS di 23 provinsi, namun mereka tak menandatangani surat pernyataan di formulir C3. (Baca: Jokowi atau Prabowo yang Menang? Tunggu 2 Pekan Lagi)
Bawaslu juga menemukan ada 1.768 TPS di 29 provinsi yang mempersilakan pemilih mendaftar hanya dengan kartu tanda penduduk atau identitas diri lain. "Padahal mereka bukan warga yang tercatat di tempat tersebut," katanya.
Ada 328 TPS yang tak memberikan kesempatan kepada calon pemilih khusus tambahan yang membawa formulir untuk memilih pada pukul 12.00 waktu setempat. Kemudian terdapat 415 TPS di 14 provinsi yang masih diantre calon pemilih, padahal pemungutan suara sudah berakhir.