Penghuni Apartemen Bekasi Tak Bisa Mencoblos  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 9 Juli 2014 18:44 WIB

Seorang penyandang disabilitas dibantu oleh petugas memasukan surat suara setelah melakukan pencoblosan pada pemilihan Presiden 2014 di Panti Sosial Tunadaksa Makassar, TPS 02 Pettarani, Makassar (9/7). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menemukan sejumlah warga di dua apartemen di Kota Bekasi tak dapat menyalurkan suara mereka. Musababnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tak menyedikan tempat pemungutan suara.

"Pemilih di Apartemen Center Point dan Mutiara bingung mencari TPS," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Bekasi, Rabu, 9 Juli 2014. Akhirnya, kata dia, hingga batas waktu pencoblosan, penghuni di dua apartemen tersebut tak dapat menggunakan hak pilih mereka.

Harminus mengatakan semestinya KPUD setempat sudah mengantisipasi pemilih di apartemen. Soalnya, pihak Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi sudah merekomendasikan pembuatan TPS di apartemen. Dalam satu apartemen minimal ada dua TPS. "Mereka kehilangan hak pilihnya," katanya.

Meski tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih, para penghuni apartemen tersebut sudah tinggal lebih dari enam bulan. Artinya, mereka yang tercatat sebagai warga negara Indonesia berhak memberikan suara dalam pemilihan presiden 2014. "Ini baru ditemukan di Kota Bekasi," katanya. "Kami akan periksa seluruh apartemen di Jawa Barat."

Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi di Jakarta. Menurut dia, penghuni apartemen di Ibu Kota dapat difasilitasi oleh KPU, sehingga mereka dapat menyalurkan aspirasi mereka sebagai warga Indonesia. "Ini kelalaian KPU yang kurang tanggap," katanya.

Harminus menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah TPS yang mengalami kekurangan surat suara. TPS tersebut kebanyakan yang melayani calon pemilih dalam sejumlah daftar pemilih khusus (DPK) di rumah sakit. Karena itu, banyak pasien yang tak bisa menggunakan hak pilih. "Hampir di seluruh Kota Bekasi, hanya sekitar 30 persen pasien yang mencoblos, karena kehabisan surat suara," katanya.

Harminus juga menyayangkan sikap KPU yang kurang tanggap terhadap DPK yang berada di dalam rumah tahanan. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jawa Barat, sekitar 400 tahanan di Markas Komandi Brimob, Kelapa Dua Depok, tak bisa menyalurkan suara. Sebab, tak ada petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang datang.

Sesuai dengan peraturan KPU, pada pemilu kali ini tak disediakan TPS keliling. Karena itu, calon pemilih diminta datang ke TPS terdekat atau petugas PPS mendatangi rumah tahanan dengan membawa surat suara. "Kalau mereka (tahanan) mencoblos di luar, ini sangat berbahaya," kata Harminus.

ADI WARSONO

Berita lain:
Pro Jokowi, PDIP Kehilangan Kursi Ketua DPR
Sambil Salam Dua Jari, Tiga Fraksi DPR Walk Out
Arkeolog Ungkap Grafiti Erotis Tertua di Dunia
Cina Pampang Gambar 'Jamur' di Peta Jepang

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

10 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

14 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya