TEMPO.CO , Jakarta:Ancaman tak bisa mencoblos dialami Febriana Firdaus, 25 tahun. Pemegang KTP Jember ini tak bisa mendapatkan formulir A5 karena tak terdaftar di Daftar Pemilih Khusus di desa asalnya. Dari informasi yang didapat di KPU Pusat, dia tetap bisa mencoblos dengan meminta surat keterangan domisili dari RT setempat.
Tapi upayanya tetap menemui jalan buntu. "Usaha saya mendapat surat domisili tak diberikan Pak RT karena ada alasan pribadi antara dia dan pemilik kos saya," kata Febriana kepada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Belakangan Febriana mengetahui bahwa Ketua RT itu ternyata petugas Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan Guntur. "Dia sangat tidak profesional, jadi alasannya like and dislike," kata Febriana. Selain dirinya, ada sekitar 15 warga penghuni kos lain yang mengalami nasib serupa dengannya. "Saya sudah laporkan petugas itu ke Panwaslu DKI," kata Febriana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengakui berdasarkan aturan KPU, pengurusan formulir A5 sudah terlambat. Pengurusan formulir A5 di daerah asal paling lambat H-10, sementara di daerah tujuan paling lambat H-3. "Kalau sudah lewat H-3 memang sulit," kata Sumarno pada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Meski begitu, Sumarno mengatakan bisa saja keluarga calon pemilih di daerah asal tetap mengusahakan formulir A5. "Kalau memang di TPS daerah asal punya kebijaksanaan, bisa saja formulir A5 itu dipindahkan dari TPS asal, caranya bisa melalui faks atau foto, lalu nanti formulirnya itu diprint dan ditujukan di TPS di Jakarta," kata Sumarno.
AMIRULLAH|
Berita lainnya:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun
Berita terkait
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaSurvei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang
27 Desember 2021
Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.
Baca SelengkapnyaPilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1
24 September 2020
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo
24 Februari 2020
Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat
4 September 2018
Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA
4 September 2018
Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih
30 Mei 2018
KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu
17 Maret 2018
Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA
7 Maret 2018
KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.
Baca Selengkapnya