Sejumlah petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) sedang menerima berita acara penghitungan ulang dari petugas PPK di Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 3 PPK diwilayah Surabaya yaitu, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto dan Kecamatan Lakarsantri dilakukan pengitungan jumlah suara karena terjadi ketidak sepakatan antara saksi dan petugas PPk tentang jumlah suara . (TEMPO/Fully Syafi/07/06/2010)
TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara terpaksa tidak bisa melakukan perhitungan ulang perolehan suara DPR untuk 18 kecamatan di Halmahera Selatan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya adalah ratusan formulir C1 dan D1 di daerah itu hilang.
Sahrani Sumadayo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, mengatakan pihaknya terpaksa baru bisa menghitung perolehan suara DPR 18 kecamatan di Halmahera Selatan dari dokumen KPU yang tersedia. Dokumen Formulir C1, misalnya, KPU Provinsi Maluku Utara hanya memiliki 56 formulir dari 276 formulir yang harus digunakan. Hal yang sama juga terjadi di formulir D1, dari 154 formulir KPU hanya memiliki satu formulir.
"Kondisi inilah yang membuat kami kesulitan melakukan perhitungan ulang. Oleh karena itu, kami terpaksa menghitung suara berdasarkan dokumen yang ada," kata Sahrani yang ditemui Tempo, Senin, 7 Juli 2014. (Baca: KPU Sampang HitungUlang Hasil Pemilu Legislatif)
Menurut Sahrani, hilangnya dokumen pemilu 18 kecamatan di Halmahera Selatan diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Hal itu terindikasi telah direncanakan lantaran ada terjadinya pengelembungan suara. "Karenanya, kami telah meminta polisi untuk mengusut kasus ini agar ada efek jera," ujar Sahrani.
Aziz Marsaoly, anggota Bawaslu Maluku Utara, mengatakan hilangnya dokumen formulir C1 dan D1 18 kecamatan di Halmahera Selatan yang harus dipergunakan untuk perhitungan ulang suara DPR menjadi stigma buruk penyelenggaran pemilu di Maluku Utara.
Ia mendukung kasus ini diusut secara tuntas dan transparan, apalagi terindikasi dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Kami telah memproses hal ini, tapi karena kasus pemilu memiliki batas waktu, maka prosesnya pun tak bisa berjalan sesuai harapan,"pinta Aziz.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mengugat perolehan suara DPR di daerah pemilihan Maluku Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan itu MK kemudian memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang perolehan suara DPR untuk 18 kecamatan di Halmahera Selatan. KPU Maluku Utara bahkan diberi waktu tujuh hari setelah putusan dikeluarkan.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.
Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif
12 November 2021
Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif
Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58. Capaian tersebut meningkat dibanding 2020 sebelumnya yang masuk pada katagori " tidak informatif".