Jokowi tiba di Gedung Bawaslu, Jakarta, 7 Juni 2014. Jokowi datang untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran masa kampanye saat pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres di KPU pada 1 Juni lalu. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Surakarta - Dugaan kampanye dengan cara-cara kotor mulai merambah di sekitar daerah kampus. Salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mengaku bernama Maki melaporkan praktek kotor itu ke Panitia Pengawas Pemilu Surakarta, Jumat 4 Juli 2014.
"Semalam, saya kebetulan sedang nongkrong di warung kopi bersama teman-teman," kata Maki saat ditemui di kantor Panwaslu Surakarta. Saat sedang nongkrong, dia melihat ada dua pengendara sepeda motor yang berboncengan berhenti di depan warung.
Salah satu pengendara itu langsung masuk ke dalam warung tanpa melepas helmnya. "Dia langsung bagi-bagi amplop berwarna putih," ujar Maki. Amplop itu dibagikan kepada tujuh orang yang sedang berada dalam warung. Pria misterius itu juga langsung pergi.
Menurut Maki, amplop tersebut berisi uang dengan nominal Rp 50 ribu. Selain itu, terdapat kertas cetakan yang berisi materi kampanye ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Gambarnya pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta)," tuturnya.
Maki bersama kawan-kawannya lantas berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu. "Kami hanya melaporkan apa yang kami alami," katanya. Dia berharap lembaga itu bisa menindaklanjuti laporannya.
Dalam laporan tersebut, Maki dan kawan-kawannya belum bisa menyebut jenis pelanggaran dengan tegas. Mereka belum bisa memastikan bahwa uang itu merupakan money politic atau justru kampanye gelap terhadap calon presiden yang gambarnya ada dalam amplop. (Baca juga: Warga Malang Bakar Ratusan Surat dari Prabowo)
Salah satu anggota Panwaslu Surakarta, Ganef Ananta, mengatakan mereka akan menggelar rapat terkait dengan laporan tersebut. "Kami akan selalu menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk," ujarnya.
Hanya saja, informasi yang dia dapatkan dalam laporan tersebut masih minim. Pelapor juga belum menyerahkan barang bukti. "Nanti pelapor serta saksi akan kami panggil lagi untuk melengkapi," tutur Ganef.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.