TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tidak bisa menunjukkan ratusan dokumen C1 Plano dalam penghitungan ulang sengketa perolehan suara caleg Demokrat untuk DPRD Jawa Barat di sebelas desa di Kecamatan Cianjur. "Ketika membuka kotak suara, bukti fisik yang ada dalam kotak hanya 237 (dokumen), sisanya 107 (dokumen) tidak ditemukan," kata Ketua KPU Cianjur Anggi Shofia Wardani di sela penghitungan suara ulang di KPU Jawa Barat di Bandung, Rabu, 2 Juni 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 mengharuskan KPU Kabupaten Cianjur menghitung ulang perolehan suara dua caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jawa Barat dalam dokumen C1 Plano hasil pencatatan perolehan suara TPS yang ada di sebelas desa di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dokumen C1 Plano itu berupa lembaran kertas karton lebar yang dipampangkan di tiap TPS untuk mencatatkan hasil perolehan suara sebelum dipindahkan ke formulir C1 yang dibagikan petugas pemilu, pengawas serta saksi.
Menurut Anggi, pengosongan kotak suara itu mengkuti perintah pengosongan kotak oleh KPU karena kotak itu akan digunakan dalam pemilu presiden. Surat suara yang ada dalam kotak juga sulit dipilah karena sudah ditumpuk dengan surat suara dari kotak suara lainnya.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat memutuskan meneruskan perintah KPU RI untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan menghitung dokumen C1 berhologram yang dipegang oleh lembaganya yang berisi salinan hasil penghitungan suara yang tercatat pada C1 Plano. "Kita dibatasi waktu. KPU RI diberikan waktu hanya tujuh hari (untuk penghitungan ulang)," kata dia.
Yayat mengatakan, keberatan soal yang dilayangkan dalam proses penghitungan itu akan dicatat dan dilaporkan pada KPU RI. Hasil penghitungan suara itu dan berita acara prosesnya akan diserahkan KPU RI pada Mahkamah Konstitusi. "Kita ambil keputusan C1 Plano hilang," kata dia.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, M. Wasikin Marzuki, akan meminta klarifikasi atas hilangnya 107 ratusan C1 Plano itu pada KPU Cianjur. "Dalam kasus amar putusan MK, ini menghilangkan barang bukti, karena C1 Plano itu kan barang bukti untuk dihitung ulang. Ini dokumen negara yang harus dijaga," kata dia.
Wasikin menduga dokumen itu sengaja dihilangkan oleh komisioner lama yang bertanggung jawab mengurus logistik di KPU Cianjur. Komisioner yang bersangkutan kini sudah dipecat oleh DKPP dan diganti oleh orang baru.
Dia menuding KPU Cianjur belum berupaya maksimal mencari barang bukti itu karena tidak memanggil komisioner lama yang bertangung jawab mengurus logistik pemilu legislatif. "Bawaslu mempertimbangkan apakah akan dibawa ke ranah pidana umum atau DKPP," kata dia.
Caleg Partai Demokrat Hedi Permadi Boy yang melayangkan gugatan perolehan suara itu juga mempertanyakan hilangnya dokumen C1 Plano itu. Dia mengklaim perolehan suaranya seharusnya bisa mengungguli caleg separtainya, Wawan Setiawan, yang digugatnya atas dugaan penggelembungan suara. Dia setuju penghitungan ulang diteruskan kendati memakai dokumen C1 Hologram.
Sebaliknya, tergugat Wawan Setiawan keberatan. Dia meminta agar penghitungan suara hanya dilakukan pada ratusan dokumen C1 Plano yang ada minus yang hilang. "Saya menginginkan yang 107 (dokumen C1 Plano) itu tidak perlu diganti dengan apa pun," kata dia.
Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan apa pun alasannya, dokumen C1 Plano tidak boleh hilang. "Ini harus dicari sebabnya seperti apa? Apa hilangnya karena faktor kesengajaan atau ada faktor kelalaian. Kita akan telusuri soal ini," kata dia.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
56 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaCatatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif
18 Februari 2024
Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014
1 November 2023
Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan
7 Agustus 2023
Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
27 Juni 2023
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo
Baca Selengkapnya