Panwaslu Diminta Usut Kampanye Bupati Karanganyar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 1 Juli 2014 21:21 WIB

Pekerja perlihatkan desain gambar Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang akan di pasang di gedung bekas posko Dahlan Iskan di Jalan Jendral Sudirman, Makassar (21/5). Gedung tersebut akan dijadikan posko tim pemenangan pengusung Prabowo-Hatta di Sulawesi selatan. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Karanganyar - Kampanye terselubung yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Juliyatmono-Rohadi Widodo diminta segera diusut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Karanganyar Paryono mengatakan kampanye tidak hanya dilakukan di satu kecamatan.

"Tapi di semua kecamatan. Kampanye itu dilakukan saat pembagian insentif untuk ketua RT," katanya kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2014.

Dia menilai tindakan Juliyatmono tidak mencerminkan karakter seorang pemimpin. Sebab sebagai pejabat publik, sudah memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Apalagi uang yang dibagikan uang rakyat," ucapnya.

Dia mengatakan Juliyatmono sudah memberikan contoh berdemokrasi yang tidak baik. Sebab menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Paryono mengaku tidak khawatir tindakan Bupati Juliyatmono bakal menggerus suara Joko Widodo-Jusuf Kalla di Karanganyar. Hanya saja dia menyayangkan hal itu karena sudah memberi contoh buruk ke masyarakat.

Dia mengaku sudah melaporkan ihwal pelanggaran tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu Karanganyar. Sekarang pihaknya menunggu langkah Panwaslu. "Kami sudah lapor sejak beberapa hari lalu. Sekarang tinggal Panwaslu berani atau tidak mengusutnya," katanya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Karanganyar Dwi Joko Mulyono justru mengaku belum mendapat laporan soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Juliyatmono. "Belum ada laporan dari Panwas Kecamatan atau tim sukses capres lain," ucapnya.

Dia mengaku sudah meminta anggota Panwascam menunggui acara pembagian insentif RT oleh Bupati atau Wakil Bupati Karanganyar. Jika memang terbukti melakukan kampanye, bisa dilaporkan dan diproses di Panwaslu Kabupaten. "Masyarakat juga bisa melapor ke Panwaslu," katanya.

Dwi Joko mengatakan baru bisa mengusut jika sudah ada laporan yang masuk. Sebab nantinya akan dilakukan klarifikasi ke pelapor maupun terlapor. Jika memang memenuhi unsur pelanggaran pidana, terlapor akan dikenakan pasal pidana.

Dia menyebut seorang pejabat negara mestinya tidak boleh berkampanye. Sebab posisinya adalah pejabat publik dan bukan mewakili partai.

Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran pidana pemilu. Yang sudah masuk adalah laporan pelanggaran administratif seperti alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan larangan kampanye. "Ada seribu lebih alat peraga kampanye yang melanggar," katanya.

UKKY PRIMARTANTYO





Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

30 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

33 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

34 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

48 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

49 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

51 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

54 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya