Ejek Jokowi 'Sinting', Fahri Didesak Minta Maaf  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 1 Juli 2014 07:42 WIB

Anggota tim pengawas (Timwas) Century DPR Fahri Hamzah. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye Joko Widodo- Jusuf Kalla melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah kepada Badan Pengawas Pemilu. Musababnya, Fahri dalam akun twitternya menyebut calon presiden dari poros PDI Perjuangan Joko Widodo dengan sebutan 'sinting'.


Ketua Tim Advokasi Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Mixil Munir, meminta Fahri Hamzah minta maaf secara terbuka. Desakan permintaan maaf itu menyusul ejekan Jokowi "sinting" oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang juga pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Fahwi mengejek Jokowi melalui akun Twitter-nya.


Dalam cuitan Fahri menulis calon presiden dari poros PDI Perjuangan Joko Widodo dengan sebutan 'sinting'. "Kami mendesak Fahri agar meminta maaf secara terbuka," kata Mixil Munir, di kantor Badan Pengawas Pemili Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Ia mengharap Bawaslu segera memanggil Fahri untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Fahri mencuit pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB lewat akunnya, @fahrihamzah . Bunyinya, "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. (Baca: Dalih Fahri Hamzah Ejek Jokowi 'Sinting')

Kicauan Fahri itu menanggapi janji Jokowi atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Para santri ingin menjadikan 1 Muharram sebagai hari santri nasional. Arti sinting dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak beres pikirannya.

Pernyataan Fahri, kata Munir, tidak hanya membuat tim pemenangan, relawan, simpatisan, pemilih potensial Jokowi-JK tersinggung. "Tetapi juga melukai sekitar 3,7 juta santri yang ada di Indonesia," ujar Munir. Padahal, kata dia, di pesantren orang belajar ilmu agama dan untuk membangun karakter bangsa.

Menurut Munir, Fahri bisa dijerat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat 1 huruf C. Undang-undang itu mengatur pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon lain.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Terpopuler

Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji

Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa

Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya