Bawaslu: Surat Prabowo untuk Guru Langgar Aturan
Editor
Ahmad Nurhasim
Jumat, 27 Juni 2014 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai surat calon presiden Prabowo Subianto kepada para guru di berbagai daerah melanggar aturan pemilu. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan salah satu unsur pelanggarannya adalah Prabowo bersurat ke tempat yang seharusnya steril dari materi unsur kampanye, yakni sekolah. "Lebih-lebih jika yang disurati adalah guru pegawai negeri sipil," kata Nelson di kompleks Senayan, Kamis, 26 Juni 2014. PNS, kata Nelson, sebagai aparatur negara tak boleh ikut digerakkan untuk kepentingan pemilihan presiden.
Mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya, Bawaslu masih belum bisa memutuskan. "Akan kami cek dulu di lapangan lalu diplenokan," kata dia. (Baca: Serikat Guru Laporkan Surat Prabowo ke Bawaslu)
Nelson mengatakan lembaganya bakal memeriksa sebuah sekolah menengah atas di Jakarta Utara yang pengajarnya mendapat surat dari Prabowo. Ia mengatakan fenomena ini juga terjadi di berbagai daerah. "Bawaslu di daerah akan memeriksa semuanya."
Sebelumnya, beredar surat yang ditujukan kepada pengajar, seperti di SMAN 1 Bandung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudyapermana melarang sekolah memberikan surat ajakan memilih Prabowo ke guru-guru. "Sekolah tidak boleh untuk politik praktis," ujarnya. Di Bandung, surat ajakan ditemukan di SMAN 1 Dago. (Baca: Ini Surat Prabowo ke Sekolah di Jakarta)
Elih meminta seluruh sekolah yang telah menerima surat ajakan memilih Prabowo untuk menahan peredarannya ke para guru. Sebagai langkah pencegahan, ia meminta sekolah menolak kiriman surat tersebut. Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini masih mengumpulkan informasi lengkap sebaran surat itu ke sekolah.
Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul pada Kamis, 26 Juni 2014, mulai memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal beredarnya ribuan surat permintaan dukungan dari calon presiden Prabowo Subianto pada kalangan guru PNS di Gunungkidul, Yogyakarta.
Adapun tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Bawaslu. Menurut Tantowi Yahya, juru bicara tim, Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di dalam isi surat yang ditujukan kepada para tenaga pengajar di sekolah-sekolah di Jakarta tersebut.
"Apa pun jawaban kami tentang surat Prabowo itu, kami tetap saja akan dipersalahkan oleh salah satu pendukung calon presiden kubu lain," ujar dia, Kamis, 26 Juni 2014. "Serahkan saja kepada Bawaslu, selidiki dengan perangkat undang-undang apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak." (Baca: Surat Prabowo ke Guru, Timses Serahkan ke Bawaslu)
MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANWAR SISWADI | PRIBADI WICAKSONO
Terpopuler:
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar