Bawaslu: Surat Prabowo untuk Guru Langgar Aturan  

Reporter

Jumat, 27 Juni 2014 14:24 WIB

Pegawai SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, menunjukan surat bergambar Prabowo Subianto yang ditujukan untuk guru, Kamis 26 Juni 2014. Surat ini juga dilengkapi dengan alamat kotak pos dan nomor telepon. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai surat calon presiden Prabowo Subianto kepada para guru di berbagai daerah melanggar aturan pemilu. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan salah satu unsur pelanggarannya adalah Prabowo bersurat ke tempat yang seharusnya steril dari materi unsur kampanye, yakni sekolah. "Lebih-lebih jika yang disurati adalah guru pegawai negeri sipil," kata Nelson di kompleks Senayan, Kamis, 26 Juni 2014. PNS, kata Nelson, sebagai aparatur negara tak boleh ikut digerakkan untuk kepentingan pemilihan presiden.

Mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya, Bawaslu masih belum bisa memutuskan. "Akan kami cek dulu di lapangan lalu diplenokan," kata dia. (Baca: Serikat Guru Laporkan Surat Prabowo ke Bawaslu)

Nelson mengatakan lembaganya bakal memeriksa sebuah sekolah menengah atas di Jakarta Utara yang pengajarnya mendapat surat dari Prabowo. Ia mengatakan fenomena ini juga terjadi di berbagai daerah. "Bawaslu di daerah akan memeriksa semuanya."

Sebelumnya, beredar surat yang ditujukan kepada pengajar, seperti di SMAN 1 Bandung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudyapermana melarang sekolah memberikan surat ajakan memilih Prabowo ke guru-guru. "Sekolah tidak boleh untuk politik praktis," ujarnya. Di Bandung, surat ajakan ditemukan di SMAN 1 Dago. (Baca: Ini Surat Prabowo ke Sekolah di Jakarta)

Elih meminta seluruh sekolah yang telah menerima surat ajakan memilih Prabowo untuk menahan peredarannya ke para guru. Sebagai langkah pencegahan, ia meminta sekolah menolak kiriman surat tersebut. Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini masih mengumpulkan informasi lengkap sebaran surat itu ke sekolah.

Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul pada Kamis, 26 Juni 2014, mulai memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal beredarnya ribuan surat permintaan dukungan dari calon presiden Prabowo Subianto pada kalangan guru PNS di Gunungkidul, Yogyakarta.

Adapun tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Bawaslu. Menurut Tantowi Yahya, juru bicara tim, Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di dalam isi surat yang ditujukan kepada para tenaga pengajar di sekolah-sekolah di Jakarta tersebut.


"Apa pun jawaban kami tentang surat Prabowo itu, kami tetap saja akan dipersalahkan oleh salah satu pendukung calon presiden kubu lain," ujar dia, Kamis, 26 Juni 2014. "Serahkan saja kepada Bawaslu, selidiki dengan perangkat undang-undang apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak." (Baca: Surat Prabowo ke Guru, Timses Serahkan ke Bawaslu)

MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANWAR SISWADI | PRIBADI WICAKSONO

Terpopuler
:
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

16 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya