Dengan mengenakan blangkon, Menteri BUMN Dahlan Iskan turut menonton acara Selamatan Budaya-Nonton Wayang Bareng Dahlan Iskan di halaman Rumah Dahlan, Jalan Bali, Surabaya (18/3). TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan dia belum memecat penggagas tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, dari jajaran komisaris di PT Perkebunan Nusantara XIII.
Pasalnya, Dahlan mendengar kabar bahwa Setiyardi akan mengundurkan diri dari perusahaan. "Saya dengar dari staf kalau dia akan mengundurkan diri. Kalau sudah undur diri, mau apa lagi?" katanya di Jakarta, Rabu, 25 juni 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Isi tabloid yang menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut menghujat calon presiden Joko Widodo tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita. (Baca: Hatta Rajasa Bantah Biayai OborRakyat)
Penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, dan redakturnya, Darmawan Sepriyossa, telah mengaku sebagai orang yang berada di balik terbitnya selebaran tersebut. Kepolisian kini mengusut masalah itu atas laporan dari tim kuasa hukum kubu Jokowi-Jusuf Kalla.
Dalam penjelasannya kepada penyidik, Setiyardi mengatakan penerbitan tabloid tersebut bertujuan mengkritik calon presiden Joko Widodo. Dia mengklaim semua pemberitaan di Obor Rakyat didasarkan pada fakta. Kepada penyidik, ia menyodorkan sejumlah data yang dia klaim mendukung tulisannya. (Baca: Mahfud Md. Bantah OborRakyat Media Prabowo)
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyebut Obor Rakyat sebagai produk haram pers. Alasannya, tabloid ini telah melanggar kaidah jurnalistik.
Tabloid yang lebih mirip dengan selebaran ini digunakan untuk menyerang salah satu calon presiden dengan isu SARA. Menurut Bagir, Obor Rakyat tidak termasuk dalam inventaris lembaga pers yang didata setiap tahun. "Bisa disimpulkan tabloid itu bukan produk pers," kata Bagir Manan, dua pekan lalu.
Dia menegaskan, lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai lembaga pers tidak akan mendapat perlindungan Undang-Undang Pers. Bagir menyarankan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.