Ratusan ibu-ibu tukang sapu yang tergabung dalam Barisan Pejuang Kebersihan Jakarta mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi-JK, di Posko Relawan Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, pada Kamis, 26 Juni 2014. Undangan itu terkait dengan klarifikasi laporan harta kekayaan capres dan cawapres yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK.
"Mengundang Jokowi-Kalla tanggal 26 Juni 2014 untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, " kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan pendeknya, Selasa, 24 Juni 2014.
Laporan harta kekayaan merupakan permintaan KPK, yang sebelumnya sudah mengirimkan surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat itu berisi permintaan kepada seluruh capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaan yang terkini.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan setiap calon harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK.
Pelaporan harta kekayaan itu menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.