Bekas Hakim MK: Ada Kekosongan Hukum di UU Pilpres  

Reporter

Senin, 23 Juni 2014 18:22 WIB

Ketua Majelis Kehormatan MK, M. Harjono saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta (9/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Harjono mengatakan pemilihan presiden dengan dua putaran akan menimbulkan permasalahan baru.

"Bisa saja pemenang pilpres di putaran kedua, perolehan suaranya lebih sedikit dari lawanya ketika di putaran pertama," ujar Harjono yang menjadi saksi ahli pada sidang pemeriksaan saksi perihal aturan penetapan pemenang pemilihan presiden tahun 2008, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: KPU Minta Tafsir MK Soal Syarat Menang Pilpres)

Harjono menilai Pasal 6a ayat (4) terdapat masalah jika dilakukan saat ini, penetapan pemilihan presiden dua putaran tidak mengatur perolehan suara pada putaran pertama, sehingga siapa pun yang menang dalam putaran berikutnya langsung dilantik.

"Pemenang di putaran berikutnya perolehan suara harus lebih tinggi jika dibandingkan dengan perolehan suara di putaran pertama," ujar Harjono.

Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo Sunggul Hamonangan Sirait mengatakan pelaksanaan pemilihan presiden 2014 tidak memiliki kejelasan hukum. "Pemilihan presiden, bisa chaos atau ilegal," ujar Sunggul.

Sunggul puas dengan pandangan para saksi ahli di persidangan ini, pemaparan yang diberikan dalam persidangan menjelaskan permohonan yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.

"Penjelasan yang diberikan oleh saksi mencakup permohonan saya," ujar dirinya. (Baca: Ketua KPU: Pilpres 2014 Bisa Satu Putaran)

Forum Pengacara Konstitusi menjelaskan permohonan dilakukan berdasarkan sebaran masyarakat yang tidak merata. Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai pasal aturan hukum yang ada saat ini tidak mengatur tentang penetapan pemenang pemilihan presiden yang diikuti oleh dua calon pasangan.

Pihak-pihak yang ada dalam persidangan ini antara lain, pemerintah menjadi pihak termohon yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan pihak pemohon adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang. Saksi ahli dalam persidangan ini adalah pakar tata negara, Saldi Isra, juga mantan Hakim Konstitusi, Natabaya dan Harjono.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan syarat permohonan berkas pengujian Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Pasal itu menyatakan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Pengujian pertama dilakukan pada hari yang sama.

SAID HELABY

Berita lain:
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Midnight Sale, Pengunjung Serbu Sepatu dan Tas
Ini Tip Midnight Sale dari Pengusaha Mal
Tip Hindari Kehabisan Tenaga Saat Midnight Sale
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya