TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengklaim mendapatkan transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dari oknum KPK.
Pembicaraan dalam tranksrip itu berisi permintaan Mega kepada Basrief agar calon presiden Joko Widodo tidak diseret dalam kasus korupsi Transjakarta yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Soal Transkrip, Kejaksaan Agung: Siapa Saja Bisa Bikin)
"Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektronik, Rabu, 18 Juni 2014.
Perkataan Johan dikuatkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "KPK menggunakan sistem lawful interception atau penyadapan secara sah, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada penyadapan yang bisa keluar ke pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Bambang.
Faizal juga pernah melaporkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada 30 Mei 2014 ke KPK. Faizal dan Progress 98 menilai Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta menerima gratifikasi. Faizal kala itu mempermasalahkan pembukaan rekening Jokowi-Kalla di BRI, BCA dan Bank Mandiri untuk menggalang dana kampanye calon presiden.
"Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal. (Baca: Progres 98 Klaim Terima Transkip dari Staf KPK)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
11 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
14 jam lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaIstri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
17 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
19 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
20 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
22 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
22 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
1 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
1 hari lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca Selengkapnya