TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan setuju Komisi Pemilihan Umum mengabaikan Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.
"Abaikan saja ayat satu dalam undang-undang tersebut, langsung saja ke ayat dua," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.
Menurut Muhammad, ketentuan dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 itu ada untuk mengakomodasi kebutuhan pemilihan presiden dengan lebih dari dua pasangan calon. Sedangkan saat ini, kata dia, hanya ada dua pasangan yang berkompetisi. Menurut dia, pemilihan presiden dalam dua putaran tidak efektif baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan.
Regulasi mengenai penentuan pemenang dalam pemilihan presiden diatur dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Pasal itu menyatakan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Undang-undang ini adalah produk turunan dari UUD 1945 Pasal 6a ayat 3. Pasal ini mengatur bahwa pemenang pemilu harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (Baca: MK Segera Gelar Sidang Syarat Pemenangan Pilpres)
Muhammad mengatakan, dalam kondisi hanya ada dua pasang calon yang bersaing, KPU bisa langsung merujuk pada pasal empat. Pasal tersebut mengatakan, "Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden." Dia berpendapat, ketentuan suara 50 persen plus satu telah terakomodasi.
Muhammad juga mendorong KPU selaku pemilik kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pemilihan presiden mendatang hanya digelar dalam satu putaran. "KPU memiliki atribut untuk membuat perpu karena ini sudah hampir pemilu," katanya. Dia menambahkan, KPU harus bertindak cepat dan efektif mengingat pemilihan presiden sudah di depan mata.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas
Berita terkait
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK
1 hari lalu
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
2 hari lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
4 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
6 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
6 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
7 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
7 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
9 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
9 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya