Tabloid Obor Bersumber dari Facebook dan Twitter  

Reporter

Jumat, 13 Juni 2014 15:00 WIB

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)

TEMPO.CO, Jakarta - Darmawan Sepriyossa, jurnalis yang dituding bertanggung jawab dalam peredaran tabloid Obor Rakyat, memberikan klarifikasi kepada Tempo perihal keterkaitannya di balik peredaran tabloid tersebut, Jumat, 13 Juni 2014. Dalam pengakuannya, ia menyebutkan ingin menerbitkan media yang tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan mengembalikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.

Darmawan mengaku diajak oleh Setiyardi, Deputi Staf Khusus Presiden, untuk membuat tabloid politik dengan tema "Kekuatan PDI Perjuangan usai Pileg 2014". Dia mengaku menerima tawaran Setiyardi karena ingin menjadi "anjing penjaga" media. Menurut Darmawan, media massa mainstream saat ini cenderung berpihak. Ia mengatakan media massa saat ini cenderung berpihak pada pasangan calon presiden Joko Widodo.

Dalam surat kepada Tempo, Darmawan menuliskan penggalan percakapan dengan Setiyardi. Dalam percakapan tersebut Setiyardi mengatakan ada banyak tulisan yang berseliweran di media sosial, seperti Facebook dan Twitter. Setiyardi mengungkapkan niat untuk mengambil tulisan itu sebagai bahan tulisan untuk tabloid Obor Rakyat. "Kan, tidak semua masyarakat memiliki Facebook dan Twitter," ujar Setiyardi seperti dalam surat. Artinya, kata Darmawan, Setiyardi berniat membagikan tulisan-tulisan kritis itu kepada mereka yang tak terlalu akrab dengan Internet dalam bentuk media cetak.

Selama beberapa pekan selanjutnya, beredar tabloid Obor Rakyat yang menuding Jokowi dengan isu SARA dan korupsi. Dua hari lalu, tabloid Obor Rakyat edisi kedua kembali beredar di Jember. Berita utama yang diangkat dalam tabloid Obor Rakyat edisi kedua adalah "1001 Topeng Pencitraan". Pemberitaan tabloid tidak satu pun yang memberitakan pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam semua berita yang ditulis oleh Obor, tidak satu pun yang memuat klarifikasi dari kubu Jokowi terkait dengan tudingan yang diarahkan ke Jokowi.

Darmawan juga menceritakan saat membahas tema utama dengan Setiyardi, ide mengerucut pada sosok calon presiden yang diusung dari PDIP, Joko Widodo. Jokowi dianggap belum menuntaskan tugas sebagai gubernur, tetapi berambisi sebagai calon presiden. "Kami berdua melihat Jokowi silap," ujar Darmawan. Ia menilai Jokowi menyia-nyiakan suara warga Jakarta yang memilihnya dalam pilkada silam. Hal ini yang hendak ia kritisi dalam tabloid Obor Rakyat yang sudah beredar sebanyak dua edisi.

DINI PRAMITA|BS







Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY







Advertising
Advertising

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

7 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

9 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

10 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

10 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

12 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

18 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya