TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bakal melakukan rekonstruksi rangkaian operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terkait tukar-menukar kawasan hutan Bogor. Pada penangkapan yang dilakukan 7 Mei lalu itu, KPK mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap sebagai kurir bos PT Bukit Jonggol Asri. Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Ketiga tersangka dibawa penyidik dengan pengawalan personel Brigade Mobil Kepolisian pukul 12.30 WIB. Mereka berangkat dari kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Para tahanan menumpang mobil tahanan KPK, sedangkan sisanya menggunakan beraneka mobil, seperti Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, hingga Suzuki Swift. Terlihat ada tujuh mobil yang berangkat dari kantor KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penyidik lembaganya bakal menggelar rekonstruksi kasus Bogor. "Benar, tim baru berangkat dan rekonstruksi rencananya akan dilakukan di beberapa titik," kata Priharsa saat dihubungi, Rabu, 11 Juni 2014. (Baca: Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Bos Bukit Jonggol)
Menurut Priharsa, ada beberapa titik yang akan didatangi untuk rekonstruksi. Titik itu antara lain rumah Cahyadi Kumala, Taman Bunga Sentul, dan kantor Bupati Bogor. (Baca: KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin)
Selain melakukan rekonstruksi, KPK juga memanggil Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi pernah dipanggil penyidik pada 9 Juni 2014, tetapi mangkir. (Lihat foto: Tiga Tersangka Suap Bupati Bogor Ditahan KPK)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Tragis, Pesepak Bola Asal Rusia Jualan Jus di Solo
Lawan Semen Padang U-21, Timnas U-19 Rotasi Pemain
Menhan Minta Panglima Usut Pembocor Dokumen DKP
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
55 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
56 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
59 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya