DKP: Prabowo Rampas Kemerdekaan Orang Lain  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 10 Juni 2014 09:55 WIB

Prabowo Subianto. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo Subianto pada Agustus 1998, Fachrul Razi, membenarkan surat rahasia berisi pemecatan yang kini beredar. Berdasarkan surat keputusan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu, Prabowo dinilai melakukan tindak pidana.

Tujuh perwira yang menyidang Prabowo menyebut Prabowo melakukan tindak pidana karena memerintahkan Komandan Grup 4 Kopassus dan anggota Tim Mawar untuk merampas kemerdekaan orang lain. Prabowo juga disebut melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis meski hal itu di luar kewenangannya.

Berdasarkan surat keputusan DKP, Prabowo disebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayar 1 butir ke-2 juncto Pasal 333 yang mengatur soal perampasan kemerdekaan orang lain. Selain itu, Prabowo disebut melanggar KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 328 yang mengatur soal penculikan.

Prabowo juga disebut melakukan tindak pidana ketidakpatuhan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Pasal 103 yang mengatur soal ketidaktaatan terhadap perintah dinas.

Atas tindakannya itu, Prabowo disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI Angkatan Darat, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. DKP--yang terdiri dari seorang jenderal bintang empat dan enam jenderal bintang tiga--merekomendasikan hukuman pemberhentian Prabowo dari dinas militer.

Prabowo sendiri melalui debat calon presiden yang dilakukan di Balai Sarbini, Senin malam, mengungkapkan penculikan aktivis dilakukannya untuk mengamankan negara. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Dia meminta penilaian soal penculikan ditanyakan kepada atasannya kala itu.

Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo sendiri terdiri dari tujuh perwira TNI. Mereka adalah Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat, dan Letnan Jenderal Djamari Chaniago. Surat keputusan DKP diterbitkan pada 21 Agustus 1998. (Baca: Ini Alasan Prabowo Dipecat Sebagai Perwira)

Agum Gumelar dalam wawancara kepada Tempo sepekan setelah keputusan tersebut mengatakan Prabowo mengakui dirinya telah salah menganalisis perintah. Agum juga menjelaskan tak pernah ada perintah dari Presiden dan Panglima ABRI soal pengamanan itu.

Fachrul Razi--salah seorang yang menyidang Prabowo--membenarkan dokumen rahasia berisi rekomendasi pemecatan Prabowo. Surat tersebut kini beredar di sejumlah media massa dan media sosial. "Tanda tangan dan bunyi keputusannya valid," kata Fachrul melalui pesan pendek, Senin malam, 9 Juni 2014.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS | RIKY FERDIANTO | ANTON WILLIAM

Berita Lain:
Jawab Roy Suryo via BBM, Ahok: Bro Kenapa Somasi?
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan
Polisi: Pemerkosaan Mahasiswa Malaysia Rekayasa
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar

Berita terkait

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

8 Juni 2022

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

8 Juni 2022

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

8 Juni 2022

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

7 Juni 2022

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

7 Juni 2022

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

2 Juni 2022

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.

Baca Selengkapnya

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

9 Oktober 2019

Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.

Baca Selengkapnya