TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan stasiun televisi TVONE terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara dialog politik antara pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Ini termasuk pelanggaran kampanye karena siaran tersebut dilakukan pada 1 Juni lalu," kata Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Bawaslu Putuskan Jokowi Tak Langgar Kampanye)
Nelson menambahkan, berdasarkan keterangan calon wakil presiden Hatta Rajasa, dia tidak mengetahui dialog politik tersebut disiarkan oleh stasiun televisi karena pertemuan tersebut bersifat internal dan tertutup. Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan saat dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Meskipun dalam rekaman yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dialog politik tersebut mengandung materi visi dan misi, namun, KPI menganggap pasangan calon nomor urut 1 dan Partai Demokrat tidak bersalah. "Karena pertemuan ini dimaksudkan tertutup," kata Hatta.
Sementara TVONE, kata Nelson, mengakui mengambil gambar tidak dengan seizin Partai Demokrat ataupun Prabowo-Hatta, siaran tersebut dilakukan diam-diam.
Adapun menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. "Sementara pasangan calon hanya lakukan dialog politik," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan KPI untuk memberi sanksi pada stasiun televisi milik keluarga Bakrie tersebut. (Baca juga: Melanggar Etik, Ali Masykur Mundur dari Tim Sukses)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara
Berita terkait
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
1 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
1 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
2 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
2 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
3 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
3 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
4 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
5 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
6 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
6 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca Selengkapnya