Jabatan di Formulir Capres Ketua HKTI, Prabowo Digugat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Juni 2014 15:12 WIB

Calon Presiden, Prabowo Subianto, memeluk anak-anak yang ingin bertemu saat menyantap sate kambing di warung sate Haris di Bandung, Jawa Barat (4/6). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (Tarik), Kamis, 5 Juli 2014, akan melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Polri atas dugaan penipuan. Prabowo diduga melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada formulir isian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Prabowo melakukan kebohongan publik sementara Bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando Silalahi, Ketua Tarik, saat konferensi pers di Hotel Menteng, Kamis, 5 Juni 2014. Prabowo diduga secara sengaja memalsukan riwayat hidup pada formulir isian yang dikeluarkan oleh KPU. Pada formulir model BB-4 PPWP huruf D, Prabowo mencantumkan jabatan sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-sekarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para advokat itu, Oesman Sapta adalah ketua umum himpunan kerukunan tani yang sah. Tarik mencatat putusan Mahkamah Agung Nomor 310/K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-14.AHO 1.06. Tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI Nomor 8 Tahun 2010 memilih Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Sahala Beny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal.

Tarik menyebutkan bahwa tindakan Prabowo menyalahi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 26 mengenai kewajiban Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon.

Tarik juga menilai tindakan Prabowo memenuhi unsur pidana. "Prabowo melakukan tindak pidana atas tuduhan pemberian akta otentik palsu yang melanggar Pasal 263," ujar Fernando. Selain itu, Prabowo juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana. Beny Pasaribu yang dihubungi Tempo, membeberkan fakta bahwa kepengurusan HKTI yang sah adalah versi Oesman Sapta. Adapun Prabowo telah mengajukan dua kali gugatan, namun kalah di tingkat kasasi.

DINI PRAMITA

Berita Terpopuler:
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014
Apple Diskon Gede-gedean di ICS 2014

Berita terkait

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

17 Maret 2019

Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

Pada pertengahan Desember 2018, Romy PPP menguak fakta-fakta di balik terbitnya tabloid Obor Rakyat pada pilpres 2014.

Baca Selengkapnya

Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

6 Februari 2019

Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno membantah tengara kubu Jokowi soal keterlibatan konsultan asing dalam pemilihan presiden kali ini.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

22 Maret 2017

Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

Qodari mengatakan masyarakat cukup mengenal figur Agus Yudhoyono atau AHY ini

Baca Selengkapnya

Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

16 Januari 2017

Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

RUU Permilu Diperkirakan selesai sekitar bulan empat ke depan.

Baca Selengkapnya

Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

10 September 2015

Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

Ada spekulasi bahwa Demokrat memunculkan sindrom I Want SBY Back untuk mempersiapkan Ani Yudhoyono.

Baca Selengkapnya

Konflik Golkar dan PPP Bawa Efek Berantai  

14 Desember 2014

Konflik Golkar dan PPP Bawa Efek Berantai  

Perebutan legitimasi ini juga berpeluang merembet.

Baca Selengkapnya

Kubu Prabowo: Pemerintah Intervensi Konflik Partai  

9 Desember 2014

Kubu Prabowo: Pemerintah Intervensi Konflik Partai  

Konflik terjadi di PPP dan Golkar.

Baca Selengkapnya