Jokowi Mulai Nonaktif, Ahok Pelaksana Tugas  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 1 Juni 2014 10:54 WIB

Joko Widodo dan Basuki T. Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai nonaktif hari ini, Ahad, 1 Juni 2014. "Mulai hari ini, 1 Juni, sudah tidak aktif sebagai Gubernur. Dan otomatis Pak Wakil Gubernur mulai hari ini juga menjadi Pelaksana Tugas Sementara Gubernur," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Susilo, di rumah dinas Gubernur Jokowi. (Baca: Ahok Jadi Plt Gubernur Setelah Jokowi Nonaktif)

Menurut Susilo, Jokowi bakal nonaktif sampai penetapan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. "Nonaktif mulai 1 Juni sampai nanti penetapan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Susilo. (Baca: Hari Ini, Jokowi Mulai Nonaktif Jadi Gubernur DKI)

Susilo mengatakan surat nonaktif diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014. "Keppresnya baru keluar tadi malam karena menunggu penetapan calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, menjelaskan, jika melihat jadwal dari KPU, Jokowi bakal nonaktif sampai 22-24 Agustus 2014. Namun, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, nonaktifnya bakal diperpanjang. "Kalau ada gugatan, sampai Oktober nonaktifnya," tuturnya.

Sekitar pukul 09.25 WIB, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai Gubernur untuk Jokowi. "Tadi diterima oleh Pak Jokowi langsung," ucap Susilo. (Baca: Surat Nonaktif Jokowi Diserahkan Pukul 10.00)

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

54 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya