TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dari PDIP, Joko Widodo, mulai nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Ahad, 1 Juni 2014. Jokowi akan nonaktif hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Adapun tugasnya akan dijalankan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Di rumah dinas sudah beres-beres," kata Jokowi, Sabtu, 31 Mei 2014. Namun dia baru pindah setelah izin cutinya dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga saat ini Jokowi belum mendapatkan izin nonaktif sementara. (Baca: Peserta Konvensi Demokrat Lain Dukung Jokowi?)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepala daerah yang mencalonkan diri harus meminta izin kepada presiden. Surat izin ke presiden tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, seperti tercantum dalam pasal 7 undang-undang itu. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
Jokowi maju menjadi calon presiden bersama Jusuf Kalla sebagai pendampingnya. Mereka diusung oleh empat partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, dan Hati Nurani Rakyat.
KPU resmi menetapkan dua pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, setelah melalui proses verifikasi selama sepuluh hari. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2014. (Baca: Raih Suara Ibu-ibu, Iriana-Mufida Turun Gunung)
SUNDARI
Berita Terpopuler
Massa Berjubah Kembali Datangi Rumah Julius
Begini Beda Tukang Pangkas dengan Barbershop
Studi: Otak Einstein Tidak Spesial