Berkampanye, Kepala Daerah Berisiko Langgar Aturan  

Sabtu, 31 Mei 2014 09:21 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Sawahlunto - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menilai kepala daerah yang menjadi tim sukses dari partai atau calon presiden berpotensi melakukan pelanggaran aturan pemilu. "Salah satunya akan terjadi pengarahan birokrasi," ujarnya, usai Seminar Pemilu Serentak dan Masa Depan Demokrasi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand di Sawahlunto, Jumat, 30 Mei 2014.

Pelanggaran pemilu lewat pengarahan birokrasi ini, menurut dia, sangat mungkin terjadi karena kepala daerah sangat kental dalam melakukan dukungan. Hal ini terbukti pada temuan Bawaslu pada pemilu legislatif 9 April lalu. (Baca: Pakar LIPI: Tak Etis Kepala Daerah Ikut Kampanye)

Saat itu, menurut Muhammad, Bawaslu menemukan kepala daerah yang melanggar aturan penyelenggaraan pemilu. Indikasi pelanggaran yang dilakukan kepada daerah itu, misalnya, dalam bentuk memanfaatkan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

Pelanggaran ini di antaranya terjadi di dua provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. "Saya lupa datanya. Yang paling banyak itu kabupaten dan kota," ucapnya. (Baca: Prabowo Incar Keluarga Keraton Yogya Jadi Juru Kampanye)

Terkait temuani itu, Bawaslu telah merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar diberi peringataan. "Kita (Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi," kata Muhammad.

Di lain pihak, Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan sesuai aturan sebetulnya kepala daerah dibenarkan menjadi tim sukses. Meski begitu, kepala daerah itu harus mendapat izin dari atasannya langsung. "Jadwal kampanye dimulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang. Jadi, izinnya disesuaikan dalam rentang waktu itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 kepala daerah dari 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat resmi mengajukan izin cuti untuk kampanye partainya. Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro'i menegaskan para kepala daerah dan wakilnya harus mengajukan izin cuti secara bergantian karena pemerintahan harus tetap berjalan.

Menurut Achadiat, aturan cuti tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Izin cuti itu harus ditandatangani oleh gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Jika alasan cuti untuk ikut kampanye, dia harus melampirkan jadwal kampanye partai yang diteken ketua partai.

ANDRI EL FARUQI | AHMAD FIKRI

Berita terpopuler:
Seminggu Lagi, Jalur Ganda Utara Akan Rampung
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar




Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya