KPU DKI Jakarta mengajak warga untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memulai proses pemuktahiran daftar pemilih tetap untuk Pemilu Presiden 2014 mulai hari ini, Senin, 26 Mei 2014. Menurut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pemuktahiran hingga tingkat kabupaten/kota tersebut akan berlangsung hingga tanggal 9 Juni atau sebulan sebelum pemungutan suara.
"Dimulai tanggal 26 dan tanggal 9 Juni akan ditetapkan di tingkat Kabupaten dan Kota," katanya saat diskusi dengan Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta di Bakoel Koffie Cikini, Senin, 26 Mei 2014.
Saat ini, kata Ferry, data masih berbentuk daftar pemilih sementara yang berjumlah 186,8 juta yang diambil dari daftar pemilih pada pemilu legislatif. Jumlah itu akan ditambah daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan, dan daftar pemilih baru yang akan menginjak usia 17 tahun pada 9 Juli nanti.
Sebelumnya, penetapan daftar pemilih untuk pemilu legislatif memakan waktu berbulan-bulan (baca di sini: Dua Ratus Ribu Pemilih Dicoret). Mulai dari mengubah daftar pemilih sementara menjadi daftar sementara Perbaikan, hingga menjadi daftar pemilih tetap. Di tengah pemuktahiran muncul banyak protes. Antara lain perdebatan soal Nomor Induk Kependudukan yang invalid. KPU akhirnya berkali-kali memutakhirkan data pemilih.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.