Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada para media usai mengikuti Perayaan hari ulang tahun Kopassus ke 61 di Markas Besar Cijantung, Jakarta, (16/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harus mengatakan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto tak layak jadi calon presiden. Alasannya Prabowo pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari kemiliteran. “Itu tidak layak secara hukum dan etika ketatanegaraan,” kata Reflly saat dihubungi Senin, 26 Mei 2014.
Sayangnya, kata Refly, aturan tentang syarat pencalonan presiden seperti diatur Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tak secara spesifik mencantumkan larangan pejabat yang pernah dipecat maju calon presiden. Aturan itu hanya memuat bahwa calon presiden dan wakil presiden tak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam bagian penjelasan perbuatan tercela yang dimaksud merujuk pada perbuatan yang melanggar norma agama, adat, dan susila. “Kalau rujukannya hanya norma susah dipakai karena tidak jelas ukurannya," kata dia.
Refly juga mengatakan, selain tak diatur spesifik, KPU juga tak bisa menggugurkan pencalonan Prabowo lantaran belum ada hukum positif yang menjerat Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya itu. Pemecatan Prabowo kata Refly baru sebatas sanksi administratif di kemiliteran. Sedangkan proses hukum dan pengadilan terhadap dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM atas penculikan aktivis ’98 belum pernah diproses pengadilan.
Saat ini Prabowo sudah resmi mendaftar sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum. Prabowo maju didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa. Pasangan yang diusung Gerindra, PAN, PPP, PKS, Golkar, dan PBB ini bakal melawan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan Hanura. Sesuai jadwal pilpres bakal digelar pada 9 Juli mendatang.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.